Lombok Timur (Inside Lombok) – Satpol PP Kabupaten Lombok Timur (Lotim) musnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil penyitaan dari para terduga tersangka pengedar. Pemusnahaan itu dilakukan untuk ribuan liter miras.
Kepala Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan dari hasil penyitaan barang bukti miras tradisional dari tangan para terduga tersangka, serta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pengedar.
“Barang bukti miras yang kita musnahkan saat ini yakni hasil OTT dan Operasi Yustisi Gabungan dari bulan April sampai Desember 2022,” ucapnya saat ditemui di Taman Hutan Kota Selong selesai pemusnahan, Selasa (20/12).
Adapun barang bukti berupa brem, tuak, dan juga bir yang dimusnahkan yakni sebanyak 4.111 liter. Di mana miras tradisional jenis tuak dan brem sebanyak 3.985 liter, dan bir sebanyak 126 liter.
“Tahun ini merupakan kali keduanya kita lakukan pemusnahan,” tuturnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan demi menciptakan ketertiban umum bagi masyarakat, terlebih pada beberapa wilayah yang kerap kali menjadi pusat distribusi barang haram tersebut.
“Ini merusak generasi bangsa dan ketertiban umum, jadi penegakan ini harus kita galakkan demi anak bangsa,” pungkasnya. (den)