Mataram (Inside Lombok) – BEM Universitas Mataram (UNRAM) melaporkan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Isvie diketahui menyebut masa aksi pada tanggal 23 Agustus 2024 melakukan pelecehan seksual.
Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu diserahkan pada Selasa (19/11) 2024 sekitar jam 15.00 WITA di Markas Kepolisian Daerah NTB. Penyerahan laporan oleh Presiden BEM UNRAM Herianto dan Sekretaris Jenderal BEM UNRAM Yudiatna Dwi Sahreza bersama perwakilan anggota yang lain.
“Secara resmi menempuh jalur hukum melaporkan Ibu Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB sebagai Terlapor atas dugaan tindak pidana fitnah dengan mencemarkan nama baik,” kata Herianto. Hal tersebut diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Laporan sudah diterima oleh SUBDIT IV (Remaja, Anak dan Wanita/RENAKTA) DITRESKRIMUM POLDA NTB. Herianto selaku Pelapor telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan tanggal 19 November 2024.
“Besar harapan kepada Bapak Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan ini dengan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk Terlapor, meski disadari ada relasi yang timpang antara Pelapor yang merupakan Mahasiswa bagian dari rakyat biasa sedangkan Terlapor merupakan Ketua Dewan,” harapnya.
Ia mengatakan kasus ini akan diawasi secara serius bagaimana kinerja Kapolda NTB dalam menangani kasus yang dilaporkan. “Apakah hukum digunakan hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul bagi mereka yang memiliki kekuasaan,” tanyanya.
Untuk memastikan kasus tersebut ditangani, Herianto mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi untuk mendesak Polda NTB tangani kasus tersebut. “Kita akan ada konsolidasi buat aksi mendesak kapolda buat tangani laporan ini dengan serius dan segera,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar Putra mengatakan laporan tersebut terpaksa dilayangkan oleh BEM Unram. Pasalnya, somasi yang dilayangkan 12 November 2024 lalu belum ditanggapi oleh ketua DPRD NTB.
“Laporan ini terpaksa dan opsi terakhir, mengingat sudah 7 hari lewat dari 3 hari batas Somasi oleh BEM UNRAM kepada Ketua DPRD NTB yang diterima tanggal 12 November 2024 tidak ditanggapi sama sekali untuk melakukan klarifikasi secara terbuka dan jelas kepada publik,” ungkapnya.
Padahal faktanya lanjut Yan, dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan pengrusakan gerbang. Dari 16 mahasiswa tersebut sebanyak 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun dan tidak pernah diperiksa terkait pelecehan baik secara hukum oleh POLDA NTB maupun etik oleh SATGAS PPKS UNRAM.
“Pernyataan tersebut adalah Hoaks tak lain hanya sebuah fitnah yang mencemarkan nama baik mahasiswa terutama Mahasiswa Unram yang turut melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa dan kepemudaan ketika itu,” kata Yan.
Menurutnya, fitnah ini sangat tidak patut dilakukan oleh Ketua Dewan apalagi Terlapor adalah Ketua Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA UNRAM). Dengan adanya dugaan pencemaran nama baik itu, kemungkinan akan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA UNRAM dari dari seluruh alumni UNRAM buntut dari kasus tersebut. “Dari 6 mahasiswa yang jadi tersangka ada 5 diantaranya Mahasiwa UNRAM dan fitnah terhadap Mahasiswa UNRAM melakukan pelecehan seksual ketika aksi demonstrasi,” tutupnya. (azm)