32.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaBerita UtamaSekap dan Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria di Bima Ditangkap Polisi

Sekap dan Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria di Bima Ditangkap Polisi

Bima (Inside Lombok) – Seorang pria inisial JF (44) warga Kecamatan Langgudu, Kota Bima tega menyekap dan mencabuli seorang siswi SMP. Aksi bejat ini dilakukan JF di rumahnya dengan dalih mengajak makan mangga. Saat ini JF pun telah diamankan Tim Puma Polres Bima Kota.

Kanit PPA Polres Bima Kota, Ipda Eka Turkiani menerangkan kronologi kejadian berawal ketika korban dan temanya mengambil mangga di halaman rumah JF. Melihat korban mengambil mangga, JF datang dan mengajak korban serta temanya untuk masuk ke dalam rumah dengan dalih sudah disiapkan mangga juga.

Saat korban sudah masuk, JF malah menyekap dan memaksa korban mengkonsumsi narkotika. Saat kejadian, teman korban dan saudara JF keluar rumah, sehingga korban ditinggalkan sendirian bersama JF.

“Jadi di dalam rumah itu ada tiga laki-laki dan dua perempuan teman korban. Ketika korban ditinggalkan oleh mereka ini, terduga pelaku (JF, Red) mengajak korban menghisap narkotika. Tapi ditolak sama korban,” terangnya.

- Advertisement -

Sayangnya, penolakan korban justru membuat JF emosi dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya. Lantaran takut, korban pun menuruti kemauan JF hingga menjadi korban pencabulan pria itu.

“Kemudian terduga pelaku ini menyuruh atau memaksa korban untuk memakai sabu-sabu,” bebernya. JF pun menyekap korban sejak Jumat hingga Minggu. Selama melakukan aksi bejatnya, JF selalu memberikan sabu-sabu kepada korban yang disekap di dalam rumahnya.

Kasus penyekapan dan pencabulan itu terungkap, setelah korban berhasil melarikan diri dengan mencongkel jendela rumah pelaku, selanjutnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Berawal laporannya penculikan kemudian ada pengembangan dari kepolisian dari polres Bima Kota, korban ini belum bisa memberikan keterangan, karena masih terasa sakit kepala sempoyongan,” jelasnya. Akibat perbuatanya, JF terancam disangkakan pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer