24.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaEkonomiPenagih Utang Dilarang Keras Ambil Paksa Kendaraan di Jalan

Penagih Utang Dilarang Keras Ambil Paksa Kendaraan di Jalan

Mataram (Inside Lombok) – Pengambilan paksa kendaraan di tengah jalan yang biasa dilakukan oleh debt collector atau penagih utang atas perintah dari perusahaan pembiayaan atau leasing sering terjadi. Namun perlakukan tersebut tidak dibenarkan lagi, di mana perusahaan pembiayaan diminta lebih mengedepankan negosiasi dan mediasi agar kreditur membayar iuran mereka dan tidak menunggak.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB, Iwan Hermawan mengatakan pihaknya dengan anggota APPI lainnya telah berkoordinasi terkait dengan kredit macet dari kendaraan. Terutama para kreditur yang menunggak pembayaran iuran agar mereka bisa membayar tanpa ada kekerasan, sehingga kedua belah pihak tidak ada dirugikan.

“Intinya memang secara aturan OJK kita diperbolehkan untung menggandeng pihak ketiga berbadan hukum dan tersertifikasi di APPI. Sementara ini untuk pengambilan paksa diperbolehkan, karena banyak case. Tapi kita juga akan lebih mengedepannya negosiasi, mediasi,” ujar Iwan Hermawan, Jumat (8/12).

Pengambilan secara paksa di jalan kerap terjadi dan melibatkan para debt collector. Kendati, jika memang ada perusahaan pembiayaan melakukan hal tersebut, maka masyarakat dapat menginformasikan ke APPI NTB.

- Advertisement -

“Nanti kita minta klasifikasinya bagaimana dari teman-teman agensi kita. Kalau ini (ada, Red) pasti ada sanksinya dan jelas. Apalagi mereka ini agnesi yang resmi. Karena memang tidak boleh mengambil (paksa) di jalan,” terangnya.

Untuk pendekatan penagihan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan kepada kreditur, tentunya dari perusahaan ada beberapa format penagihan. Dari internal perusahaan sudah pasti mengedepankan negosiasi dan memaksa, minimal untuk melakukan pembayaran. Walaupun terjadi kesepakatan dan dikembalikan pasti akan ada aturannya.

“Kita mengedepankan negosiasi, untuk yang keterlambatan (pembayaran) di atas 3 bulan atau lebih dari 6/7 bulan, biasa kita melakukan penahanan menggunakan agensi. Agensi itu ada dua macam tele (telepon) dan ada juga yang melakukan visit. Tapi kita sudah ingatkan jangan ambil paksa di jalan,” imbuhnya.

Dikatakan saat ini tren untuk pembiayaan sendiri setelah pandemi memang mengalami kenaikan untuk pengajuan kredit kendaraan. Dibandingkan dengan saat covid-19 yang dihebohkan dengan restrukturisasi dan relaksasi.

“kredit macet secara NPL kita tidak besar, kita asumsikan tidak sampai 1 persen. Tetapi secara by unit dan by costumer naik, karena penjualannya naik, casenya naik tapi secara persentase masih kecil (NPL),” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer