29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSelenggarakan Baksos Tanpa Izin, Delapan WN Amerika Dideportasi

Selenggarakan Baksos Tanpa Izin, Delapan WN Amerika Dideportasi

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi delapan (8) warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang tergabung dalam Non Government Organization (NGO) International Medical Relief (IMR) melalui Bandara Internasional Lombok, sejak Sabtu (16/03/2019) sampai dengan Senin (18/03/2019).

Deportasi dilakukan karena kedelapan WN Amerika Serikat tersebut tidak memiliki izin dari lembaga terkait saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara.

Kedelapan WN AS tersebut terdiri dari tujuh orang wanita serta satu orang pria dengan inisial EMF (25), ABH (44), PR (51), KM (43), MR (24), MH (40), KK (23), dan CSKC (37). Kedelapan orang tersebut terdiri dari dokter serta relawan di bidang kesehatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kurniadie, didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Yusriansyah Fazrin menuturkan, pada 11 Maret 2019 lalu dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara dan mendapati delapan wn AS tersebut sedang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga.

“Kedelapan wn AS diketahui masuk ke Indonesia antara 25 Februari-09 Maret 2019, menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat yang berlaku selama 30 hari. Mereka melakukan bakti sosial dengan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada warga Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara secara mandiri tanpa didampingi organisasi lokal. Selain itu, NGO IMR tersebut tidak memiliki izin atau surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial,” ujar Kurniadie, Rabu (20/03/2019), di Mataram.

NGO IMR sendiri berasal dari AS dan bergerak dalam bidang bantuan daerah terdampak bencana di seluruh dunia, kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan.

Kurniadie menerangkan, secara keimigrasian delapan wn AS tersebut melanggar pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga pihak Imigrasi perlu melakukan pendeportasian.

Selain itu NGO IMR melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 67/2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

“Ditemukan 69 jenis obat dan 11 di antaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar di Indonesia. Obat tersebut berasal dari Luar Negeri,” ujar Kurniadie.

Kurniadie menerangkan bahwa pihak BPOM Provinsi NTB telah melakukan penyitaan 69 jenis obat-obatan tersebut. Sementara 11 jenis obat yang tidak memiliki izin edar akan dimusnahkan.

Kurniadie menambahkan, penyidik berpendapat bahwa NGO IMR dipandang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer