31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaSembilan Pelaku Pencabulan Anak di Loteng Ditetapkan Jadi Tersangka

Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Loteng Ditetapkan Jadi Tersangka

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang. Para tersangka antara lain inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Lukil Maqnum mengatakan sembilang tersangka itu melakukan pencabulan pada korban yang baru berusia 14 tahun secara bergiliran. “Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Desember 2024 lalu, di mana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN. Korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek,” katanya, Jumat (7/3).

Dijelaskan, saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku inisial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terangnya.

Lebih lanjut, usai korban masuk kedalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dicekoki minum tersebut sampai mabuk. “Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” imbuhnya.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan peristiwa itu. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer