27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSemua Homestay di Suranadi Harus Sudah Berizin

Semua Homestay di Suranadi Harus Sudah Berizin

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lobar bersama para pihak terkait lainnya menutup paksa kafe dan karaoke ilegal di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada. Selain itu, penertiban juga menyasar homestay ilegal yang selama ini sengaja tak mau mengurus izin dan kerap kali membiarkan praktek yang keliru.

“Homestay itu sebenarnya boleh dan banyak juga yang berizin. Bilamana dia berizin maka kita tidak akan melakukan penutupan. Tapi yang tidak berizin kita sarankan dia untuk mengurus izin,” kata Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yenis S Ekawati, saat ditemui di Narmada, Rabu (27/12/2022).

Dari sekitar 21 homestay di kawasan tersebut, kata dia, baru lima yang belum mengantongi izin dan dua diantaranya tengah berproses mengurus izin. “Sekarang kan sudah ditutup. Nanti kalo dia buka, kita tutup lagi. Ya sudah kita akan tetap ganggu (selama tidak mengantongi izin),” lugasnya.

Pihaknya mengaku akan tetap patroli tanpa batas waktu, hingga tidak lagi ada homestay yang beroperasi secara ilegal. “Homestay tidak boleh menjual miras karena sudah jelas kalau homestay ini untuk penginapan. Bilamana ditemukan pasangan yang belum sah, apalagi anak sekolah, akan kita persiapkan (tindakan),” tegasnya.

Terkait dengan telah disahkannya pasal soal kumpul kebo dalam UU KUHP dan banyak menuai kontroversi, Yeni menyebut pihaknya akan memberlakukan sanksi terkait hal itu. Terutama bila ada laporan dari warga dan keluarga yang bersangkutan.

“Warga dan keluarga, kalau mereka sudah melapor seperti itu baru sih kita protes mereka di kepolisian,” tandasnya. Pihaknya berharap peran aktif masyarakat dan perangkat desa setempat untuk berkolaborasi menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah lingkungan masyarakat. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer