Lombok Tengah (Inside Lombok)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, menangkap seorang pemuda yang diduga bawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku berinisial T (31),” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK, Jumat (9/4) di Praya.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada hari Kamis (8/4) sekitar pukul 02.45 WITA.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Hizkia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi, lanjutnya, tim opsnal satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan serta pengintaian, dan kemudian langsung melakukan penggrebekan.
“Mengetahui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Hizkia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,2 gram, serangkaian alat hisap, satu buah skop kecil dari pipet, gunting, satu HP Nokia dan dompet berisikan kartu kredit.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.