Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (25) yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak. Atas perbuatannya, korban berinisial ST (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hamil sudah enam bulan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra mengatakan bahwa kejadian ini terungkap berawal dari adanya laporan yang masuk. Laporan itu terkait adanya perbuatan seseorang yang melanggar hukum, yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data-data agar mengetahui keberadaan pelaku yang dimaksud. Pelaku SH yang beralamat Dusun Orong Sekul Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara berhasil diamankan.
Diketahui bahwa tindakan asusila itu berlangsung pada bulan November tahun 2020. Perbuatan asusila itu dilakukan dua kali hingga menyebabkan korban hamil.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini berlangsung di Dusun Cupek Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara,” jelas Anton.
Korban saat ini dalam kondisi trauma. Terlebih ia dalam keadaan mengandung pada usia yang sangat belia.
Anton juga menjelaskan bahwa terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar rupiah.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Anton.