29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSeorang Pria Menusuk Adik Iparnya Berkali-kali Hingga Meninggal Karena Dendam

Seorang Pria Menusuk Adik Iparnya Berkali-kali Hingga Meninggal Karena Dendam

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. saat olah TKP Selasa (21/9) bersama tim. (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Seorang warga di Lingkungan Gubuk Mamben Kelurahan Pagesangan Barat inisial H (50) tega menusuk F (44) saat adik iparnya itu sedang tertidur. Motif pelaku karena dendam kepada korban dan sering adu mulut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. usai olah TKP Selasa (21/9) mengatakan, sebelum penusukan terjadi, sekitar pukul 14.00 wita pelaku dan korban sempat adu mulut terkait sampah. Namun, percekcokan antara pelaku dan korban sempat redam.

“Jelang subuh, polsek Pagutan mendapatkan laporan adanya keributan di Kelurahan Pagesangan Barat. Setelah kami identifikasi bukan murni adanya penganiayaan tapi ada rencana di sana. Sehingga pelaku sempat masuk ke rumah korban. Di mana korban sedang beristirahat,” terangnya.

Diterangkannya, pelaku menusuk korban menggunakan pisau sekitar 15 kali tusukan. Selain F, pelaku juga menusuk M (44) yang merupakan suami korban. “Pelaku mengambil 1 (satu) bilah pisau di rumah pelaku dan membuka pintu rumah korban dan mendapati korban sedang tertidur di ruang tamu sedangkan suami korban sedang tertidur di kamar tidur, lalu pelaku langsung menusuk korban di bagian perut berulang kali diperkirakan sebanyak 15 kali tusukan,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, korban M langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan medis. Sementara F istri korban tidak bisa diselamatkan. Saat berada di RSUD Kota Mataram M memberitahukan bahwa istrinya F masih berada di dalam kamar dan terluka, oleh karena itu saksi kembali ke rumah bersama suaminya dan beberapa keluarga dekat dan ditemukan F sudah terbaring dan bersimbah darah.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pagutan dan membawa korban F ke RS Unram untuk dilakukan pertolongan pertama namun Korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari olah TKP yang dilakukan, Tim Puma Polresta Mataram menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. “Ada sebilah pisau. Karena pelaku kan tukang asah pisau. Panjangnya kira-kira 25 Cm dan tombak yang digunakan untuk menghalangi warga yang ingin mengamankan bersangkutan,”katanya.

Pelaku saat ini masih berada di rumah tahanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer