28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaSepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya

Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya

Mataram (Inside Lombok) – Sepeda listrik saat ini banyak digunakan masyarakat untuk kendaraan sehari-hari. Kendati, berdasarkan aturan sepeda listrik tersebut tidak diizinkan mengaspal di jalan raya, lantaran tidak diperuntukkan digunakannya di jalan raya.

“Itu sepeda (listrik) tidak diperbolehkan beraktivitas di jalan raya, bukan peruntukannya. Karena ada ketentuan kendaraan yang boleh beroperasi di jalan raya,” ujar Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Senin (3/10).

Djoni menyebutkan, selain rentan mengalami kecelakaan, salah satu indikator sepeda listrik tidak diizinkan beroperasi di jalan raya lantaran jenis alat transportasi itu tidak termasuk dalam objek pajak. “Kalau dia tidak bayar pajak, otomatis dia tidak punya hak untuk menggunakan kendaraan itu beroperasi di jalan raya, termasuk sepeda listrik. Itu sangat-sangat riskan sekali kalau terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Untuk itu sementara ini pihaknya terus mengimbau secara persuasif dan simpatik agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. “Sepeda listrik bisa digunakan di area area tertentu. Contoh komplek perumahan, dan rumah yang memiliki halaman luas, silahkan digunakan di situ. Tapi begitu masuk ke jalan raya itu bukan peruntukannya,” ungkapnya.

Dikatakan, penggunaan sepeda listrik ini bukan hanya permasalahan di Polda NTB saja, melainkan hampir di semua daerah. Pasalnya, sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak sekolah sebagai kendaraannya ke sekolah. Padahal sudah jelas tidak diperuntukkan mengaspal di jalan raya dan dapat membahayakan bagi pengendaranya.

Kendati demikian, sementara belum ada penindakan dilakukan kepada para pengguna sepeda listrik. Namun dari pihak kepolisian tetap berpatroli memberhentikan penggunaan sepeda listrik terutama anak-anak sekolah. “Sementara belum ada petunjuk untuk ditilang, kita hanya sebatas imbauan saja,” katanya.

Sedangkan bagi mereka yang memberikan jasa menyewa sepeda listrik juga tidak ditindak. Terutama yang berada di wilayah destinasi wisata, karena banyak destinasi wisata menyewakan sepeda listrik untuk berkeliling di sekitar destinasi.

“Kalau saya lihat penyewaan, boleh digunakan, tapi di area objek wisata tertentu. Tidak boleh dia keluar dari area wisata, digunakan di jalan tidak boleh. Begitu keluar jalan raya ya sudah kita imbauan, kita larang,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer