Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB pada 2024 mengalami kenaikan 3,06 persen atau Rp72.660. Serikat Pekerja Nasional (SPN) pun menyatakan keberatan dengan kenaikan itu, lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja.
Ketua SPN NTB, Lalu Wira Sakti menerangkan Dewan Pengupahan yang menetapkan besaran UMP itu terdiri dari unsur serikat pekerja dan sekitar tujuh kursi diduduki oleh serikat pekerja dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Pihaknya pun menilai mereka yang duduk di dewan pengupahan ini seakan-akan tidak mengakomodir apa yang menjadi jeritan buruh.
“Seharusnya kalau kenaikkan itu hanya 3,06 persen sebaiknya walk out (keluar). Karena kita harus mengacu dari kenaikan upah TNI-Polri dan ASN yang 8 persen itu. Cara merumuskan upah itu harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Wira saat dihubungi, Selasa (21/11).
Dalam penetapan UMP 2024, pemerintah menggunakan formula yang mencakup tiga variabel yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Di mana aturan tersebut menjadi dasar perhitungan upah 2024 sangat merugikan buruh.
“Kenaikan upah berdasarkan memakai sistem inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Dengan indeks tertentu maka kenaikan upah itu jadi kecil. Malah malah bisa 1-3 persen,” katanya.
Menurutnya dengan menggunakan PP (peraturan pemerintah) 51 tahun 2023 sebagai penghitungan upah, maka kenaikan menjadi sangat kecil dan berbanding jauh dengan menaikan upah TNI, Polri dan ASN yang mencapai 8 persen dan pensiun mencapai 12 persen. Sebaiknya menggunakan kenaikan upah TNI polri yang pertumbuhan ekonomi plus inflasi.
“Kalau alasan pemerintah dengan memakai pp 51 tahun 2023 itu, memang kita tolak. Sangat miris kita dengar kenaikan upah di NTB selama 3 tahun ini tidak pernah naik, kemudian tiba-tiba argumentasi apa yang dipakai kawan kawan yang duduk di dewan pengupahan ini kan seakan-akan sebagai pemanis duduk di kursi dewan pengupahan,” terangnya.
Kendati, kenaikan UMP 2024 ini telah diketuk oleh pemerintah. Dari pihak serikat pekerja dalam hal ini tentunya tidak tinggal diam. Bahkan pihaknya akan mengadakan rapat bersama dengan serikat pekerja lainnya yang masuk di KSPI, untuk pembahasan terkait dengan putusan kenaikan upah yang telah ditetap oleh masing-masing pemerintah provinsi.
“Termasuk NTB, NTB kan sangat kecil. Kemudian karena rata-rata teman ini kenaikan upahnya di bawah 8 persen. Apakah kita melakukan penolakan atau segala macam, tentu kita akan menunggu arahan dari pusat. Apakah dilanjutkan dengan aksi bergelombang kaitan dengan penolakan kenaikan upah yang sangat kecil,” jelasnya. (dpi)