Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar meringkus dua terduga sindikat pengedar narkotika, HAR (32) dan SA (43), di Kecamatan Labuapi. Dari bisnis haramnya itu, salah satu di antaranya mengaku telah sukses membeli tanah seluas 4 are.
Hal itu diakui SA saat diinterogasi pihak kepolisian pada presscon yang digelar Satres Narkoba Polres Lobar. SA yang merupakan warga Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, mengaku berhasil membeli tanah seluas 4 are dengan harga kurang lebih Rp 240 juta dari hasil menjual sabu-sabu itu.
Wakapolres Lobar, Kompol Taufik yang memimpin presscon didampingi Kasat Res Narkoba pun sedikit tercengang mendengar pengakuan tersebut. “Kita saja sudah lama jadi polisi tidak mampu membeli tanah seluas itu,” tukasnya, Rabu (24/08/2022).
Taufik mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku pengedar barang haram itu diamankan di dua TKP berbeda. Pertama adalah pelaku berinisial SA diamankan di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Labuapi, Lobar. Kemudian, tersangka HAR diamankan di rumahnya di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
“Keduanya kita amankan tepat Senin (22/8), sekitar pukul 12.00 WITA,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, dua pelaku itu pun mengaku sudah setahun terakhir menjalankan bisnis barang haram tersebut. Dari hasil pengungkapan itu sendiri, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45,58 gram sabu. Seberat 0,54 gram di TKP pertama dan seberat 45,08 gram di TKP ke-dua.
Dari lokasi yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi menyebut kedua pelaku diduga kuat termasuk dalam jaringan sindikat pengedar sabu-sabu untuk wilayah Lobar. Bahkan dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, kedua pelaku diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Lobar selama setahun terakhir ini.
“Kedua pelaku sendiri sudah kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Selain sabu-sabu yang sudah terbungkus klip dan siap edar, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp90 juta lebih.
“Untuk uang, sementara kita duga dari hasil penjualan sabu-sabu. Kita juga akan dalami lokasi memesan barang tersebut (sabu-sabu),” ungkap Faisal. Selain itu, polisi juga turut mengamankan kartu ATM, tiga unit HP, serta satu unit kendaraan roda dua yang dipergunakan pelaku menjalankan bisnisnya.
Kini kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (yud)