27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaDua Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus di Labuapi

Dua Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus di Labuapi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar berhasil mengungkap dua terduga sindikat pengedar narkotika di dua wilayah di Kecamatan Labuapi. Barang bukti yang diamankan dari kasus itu antara lain uang tunai sebesar Rp90 juta, beserta 45,58 gram sabu.

Wakapolres Lobar, Kompol Taufik membeberkan pengungkapan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Labuapi. Antara lain di Jalan Raya Sengkongo, Desa Kuranji dan di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot.

Di Desa Kuranji diamankan laki-laki inisial MU alias HAR (32), yang merupakan seorang wiraswasta asal Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Sedangkan di Desa Karang Bongkot diamankan seorang buruh harian lepas berinisial SA (43).

“Dari pengungkapan di dua lokasi ini berhasil mengamankan barang bukti masing-masing sebanyak 0,54 gram dan 45,08 gram. Selain itu juga berhasil mengamankan uang tunai Rp90 juta lebih, dengan dugaan kuat merupakan hasil dari peredaran Narkotika ini,” bebernya, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Faisal Afrihadi, dalam presscon di Polres Lobar, Rabu (24/08/2022).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pada Senin (22/8) sekitar pukul 12.30 Wita itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari terduga MU alias HAR berhasil diamankan 0,54 gram yang diduga sabu. Lalu kami bawa ke Polres Lombok Barat dan melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini,” tuturnya.

Lalu dari hasil pengembangan yang dilakukan tim opsnal, kemudian berhasil mengamankan BB yang lebih besar dari tangan SA. Yakni 19 klip bening yang diduga sabu dengan berat 45,08 gram.

Para terduga pelaku ini pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta pidana denda Rp10 miliar rupiah.

Taufik dengan tegas mengatakan bahwa tidak akan ada toleransi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat. Sehingga masyarakat juga diminta untuk turut aktif dalam melapor, bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Karena, kata dia, keberhasilan pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari peran serta Masyarakat. “Sehingga di dalam proses ini, tentu harapan kami kepada masyarakat, bahwa polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya peran serta masyarakat tentunya memudahkan kami dalam pengungkapan narkoba,” tandas Taufik. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer