26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSK Pemberhentian Sudah Diterbitkan Kemendagri, Bupati Lobar Tunggu Sidang Paripurna DPRD

SK Pemberhentian Sudah Diterbitkan Kemendagri, Bupati Lobar Tunggu Sidang Paripurna DPRD

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Fauzan Khalid akui sudah mendengar kabar soal keluarnya surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Fauzan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Lobar karena akan maju mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPR RI pada 2024 mendatang.

“Iya, se-Indonesia sudah keluar, bukan hanya saya. Jadi nanti prosedurnya (SK-nya) bukan ke saya justru, tapi ke DPRD,” terang Fauzan, Minggu (21/08/2023). Menurutnya, jika SK yang telah diterbitkan Kemendagri itu sudah diterima DPRD Lobar, barulah akan dibacakan dalam sidang paripurna.

“Saya dengar, TMT-nya (Terhitung Mulai Tanggal) itu 4 November. Saya belum lihat suratnya, tapi saya dapat informasi terhitung mulai tanggal 4 November (pemberhentian dari jabatan Bupati Lobar),” beber dia.

Fauzan mengaku sudah lama mendengar kabar terkait terbitnya SK pengabulan pengajuan pengunduran dirinya dari Kemendagri tersebut. Ia pun telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada awal Mei lalu sebagai syarat untuk mendaftar karena mengikuti kontestasi pileg.

- Advertisement -

“Sudah lama (mengetahui kabar SK-nya keluar), tapi memang belum diambil oleh provinsi. Yang boleh ngambil itu kan bukan kita, tetapi oleh Pemda provinsi,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lobar, Aisyah Desilina Darmawati mengakui bahwa pihak DPRD Lobar juga belum menerima informasi dan fisik SK pengabulan pengunduran diri Bupati Lobar yang telah disetujui Kemendagri tersebut.

“Belum ada, kan kalau ada surat masuk ke sini saya naikkan ke bu ketua (ketua DPRD), kan bu ketua disposisi. Kita kan menunggu isi disposisi itu,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer