Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan tidak ada aset milik pemerintah daerah di Gili Trawangan yang diperjual-belikan. Saat ini, aset tersebut justru sedang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar. Pemprov NTB disebutnya justru melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya.
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang serta diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan.
“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.
Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan Pemprov NTB.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. (r)