31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSoal Nyongkolan di Desa Gemel, Satgas Covid-19 Loteng Dipanggil Polisi

Soal Nyongkolan di Desa Gemel, Satgas Covid-19 Loteng Dipanggil Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah (Loteng) masih mendalami kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan adat nyongkolan di Desa Gemel pada bulan Maret lalu.

Sejumlah pihak pun dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Tim Satgas Covid-19 Loteng. Pada Rabu (5/5/2021), H. Ridwan Makruf selaku Wakil Sekretaris Tim Satgas memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Loteng.

“Ini soal kecimol. Saya dipanggil selaku wakil sekretaris Satgas Covid-19. Saya jelaskan kalau kita memang tidak tau sama sekali soal kerumunan itu,”kata Ridwan di Polres Loteng.

Dikatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal kerumunan yang terjadi akibat adat kecimol di desa Gemel. Pasalnya, Tim Satgas sudah tidak lagi mengeluarkan izin kegiatan yang mengundang banyak orang.

“Satgas sudah tidak memberikan izin orang nyongkolan, bejango segala macam. Tapi ini dia tidak ada (izin) sama sekali. Kita tidak pernah terbitkan izin,”ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Putu Agus Indra mengatakan, pemanggilan terhadap satgas Covid-19 Loteng untuk mendukung penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya.

“Kalau sudah rampung semuanya kita akan lakukan gelar perkara terhadap perkara tersebut,”katanya.

Sejauh ini beberapa pihak yang sudah dipanggil selain tim Satgas Covid-19 di antaranya adalah pemilik acara dan pemilik kecimol. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kesulitan yang dihadapi pihaknya di dalam mengusut kasus ini karena adat nyongkolan tersebut menggunakan sistem arisan.

“Itu harus bisa kita kuak,”ujarnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer