26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSoal Usaha Internet Ilegal, Pelaku Usaha Merasa Sudah Sesuai Aturan

Soal Usaha Internet Ilegal, Pelaku Usaha Merasa Sudah Sesuai Aturan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Kominfo Lotim menyebutkan sebanyak 500 pengusaha internet WiFi RT/RT atau biasa disebut WiFi rumahan ilegal. Pemda mendorong sejumlah pengusaha tersebut untuk segera membuat Perseroan Terbatas (PT). Akan tetapi salah seorang pengusaha WiFi RT/RW menganggap Kadis Kominfo belum secara utuh membaca regulasi.

Salah seorang pengusaha WiFi RT/RW di Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan, bahwa pernyataan Kadis Kominfo tersebut dianggap belum secara utuh membaca regulasi dengan mendorong para pelaku usaha WiFi untuk membuat PT. Ia merasa menjalankan usahanya sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 7 tentang telekomunikasi.

“Bahwasanya dalam UU tersebut terdapat tiga penyelenggara yaitu, penyelenggara jaringan, penyelenggara jasa, dan penyelenggara telekomunikasi tertentu,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok di Selong, Selasa (23/02/2021).

Ia mengatakan bahwasanya pengusaha WiFi RT/RW tersebut masuk ke dalam penyelenggara jasa telekomunikasi. Lanjutnya, berdasarkan Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwasanya yang berhak mengurus izin tersebut yaitu BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi.

- Advertisement -

“Jika 500 pelaku internet RT/RW ini termasuk UMKM jika mengurus izin tersebut harus menjadi ISP atau Provider yang setara dengan XL dan Telkom, km itu tidak mungkin,” jelasnya.

Dikatakannya, biaya mengurus izin tersebut membutuhkan biaya sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, dan para UMKM harus mengurus izin sampai ke Kementerian. Dikarenakan izin tersebut harus dikeluarkan oleh Menkominfo.

“Jangankan pengusaha WiFi yang omzetnya hanya jutaan, sedangkan Pemda Lotim aja belum menjadi ISP. Kenapa malah dia yang mendorong pelaku usaha untuk masuk di APJI,” cetusnya.

Suci menegaskan seharusnya Pemda itu jangan kaku dalam membuat Perda turunan untuk menertibkan pengusaha itu apakah dikenakan retribusi. Sehingga daerah bisa mengkaji celah-celah hukum yang bisa membuat para penguasa WiFi RT/RW menjadi legal.

“Pemda itu bisa studi banding ke wilayah yang marak pelaku usaha RT/RW-nya untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan mereka dan mencarikan celah hukum agar bisa menjadi legal,”imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer