Lombok Barat (Inside Lombok) – Dalam upaya untuk menghidupkan kembali lampu yang sudah lama mati di 12.005 titik di Lombok Barat, Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) yang saat ini tengah melakukan proses pra kualifikasi. Ini untuk menentukan rekanan yang akan digandeng dalam proses Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Penerangan Jalan Umum (KPBU-PJU), diminta untuk lebih selektif.
“Iya, saat ini proses pra kualifikasi masih dalam proses,” ujar kepala bagian ULP Setda Lobar, Kartono Hartoyo, pada akhir pekan kemarin.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perkim Lobar, H. Lalu Winengan, mengingatkan penting bagi rekanan terlibat yang akan dimenangkan nanti untuk mampu mengutamakan smart city. Apalagi nantinya lampu PJU yang terpasang itu akan dikontrol menggunakan aplikasi.
“Yang paling penting bagi penyedia itu, smart city itu wajib. Kalau mereka tidak mampu menyediakan smart city tidak boleh dimenangkan,” tegas Winengan.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan supaya pra kualifikasi ini harus tetap mengikuti prosedur. Termasuk mempertimbangkan lokasi pabrik perusahaan yang harus berlokasi di Indonesia. Karena hal itu dinilainya nanti akan sangat berpengaruh ketika KPBU-PJU ini sudah berjalan.
“Kalau pun yang akan ikut itu pihak pemrakarsa, tapi kalau tidak jelas (termasuk lokasi pabrik dan yang lainnya), ya jelas itu tidak boleh dimenangkan. Karena semua harus memenuhi standar” pesannya.
Kalau nantinya hal-hal penting semacam itu tidak dijadikan pertimbangan dalam menentukan rekanan. Pihaknya pun tidak akan segan-segan melapor. Karena selaku pelaksana teknis, pihaknya tentu tidak ingin justru ada masalah di kemudian hari.
“Karena itu kita berharap yang dimenangkan itu harus benar-benar mampu dan tidak boleh sembarangan” ungkap Winengan.
“Termasuk juga harus jelas apa yang akan diberikan untuk Lobar. Termasuk alat crane yang digunakan itu harus diberikan ke Lobar. Jadi Pemda dengan rekanan harus ada perjanjian soal ini” imbuh dia.
Sehingga siapapun rekanan yang akan lolos dalam pra kualifikasi ini, semua aspek tersebut harus bisa dipenuhi. Tidak terkecuali juga, lanjutnya, ULP perlu melakukan pengecekan terhadap peralatan yang dimiliki rekanan di daerah asalnya.
“Jangan sampai kita salah, apalagi KPBU-PJU ini nilainya sebesar Rp 70 miliar yang akan dikembalikan oleh Pemda dalam jangka waktu 10 tahun. Dan pertahunnya harus dikembalikan sebesar Rp 22 miliar” pungkas Kadis Perkim Lobar ini.