Lombok Timur (Inside Lombok) – Seolah tidak mendapat efek jera, seorang pria inisial S (50) terpaksa kembali ditangkap polisi. Setelah menjadi residivis yang sudah keluar masuk penjara hingga lima kali, pria asal Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur itu kembali bersangkutan hukum lantaran kedapatan membawa narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan S diamankan setelah pihaknya menerima laporan warga. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri pada Selasa (17/05) lalu sekitar pukul 12.00 Wita.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/05).
Dari tangan S, Tim Satres Narkoba Lotim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital, dan dua helai tisu, gunting, sekop plastik, dan botol.
“Terduga pelaku dan BB berupa tujuh poket sabu-sabu dengan berat 7,75 gram sudah kita amankan di Mako Polres Lotim,” katanya.
Dikatakan Suputra, S merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Lotim. Ia sudah lima kali mendekam di penjara, dan akhirnya kembali ditangkap dengan kasus berbeda, yakni narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku memperoleh barang narkoba dari luar daerah untuk kemudian diedarkan kembali di Lotim,” tuturnya. Adapun S terancam dijerat dengan pasal 115 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara itu dari pengakuan S saat dimintai keterangan oleh penyidik, barang haram yang dimilikinya disebut didapat dari Malaysia yang dikirimkan oleh mantan iparnya yang saat ini tengah berada di Negeri Jiran tersebut.
“Saya dikirimi oleh mantan ipar saya dan saya diantarkan oleh kurir, saya tidak tahu kalau itu narkoba. Saya hanya disuruh jual di sini dan dikasih upah aja,” ucapnya.
Ia juga mengakui bahwa aksinya tersebut pertama kali dilakukan. Belum sempat barang haram tersebut diedarkan, dirinya mengaku sudah terciduk terlebih dahulu oleh Tim Satresnarkoba Polres Lotim.
“Ini pertama kali dan belum sempat dijual juga. Saya betul-betul tidak tahu itu narkoba, saya tahu itu narkoba setelah dibuka oleh petugas dan saya langsung kaget,” tutupnya. (den)