33.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTerindikasi Edarkan Sabu, Lima Orang Diamankan di Lembar

Terindikasi Edarkan Sabu, Lima Orang Diamankan di Lembar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu digerebek tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan dilakukan di Desa Labuan Tereng, Lembar.

“Pada TKP pertama diamankan terduga pelaku inisial BM (24) di Jalan Raya Gerepek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi dalam keterangannya, Kamis (19/05/2022).

BM yang merupakan warga Desa Pelepok Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ini kedapatan membawa sejumlah barang bukti diduga narkoba. Antara lain satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya kembali berhasil mengungkap kasus narkoba pada TKP yang kedua. Masih di desa yang sama dan mengamankan empat orang terduga (pelaku),” imbuhnya.

- Advertisement -

Diterangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP kedua yakni narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total 7,28 gram. “Saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Labuan Tereng ini, salah satu terduga pelaku Inisial AL sempat membuang barang bukti ke atap kamar mandi rumah tersebut,” tuturnya.

Namun pada akhirnya petugas berhasil menggunakannya beserta empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga laki-laki masing-masing inisial AL (31), SU (27), SF (24) yang sama-sama berasal dari salah satu dusun di Desa Labuan Tereng. Kemudian seorang perempuan inisial EP (32) asal Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang merasa sangat resah atas aktivitas para terduga pelaku ini. Sehingga kami dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,” katanya.

Selain sabu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa alat timbangan, korek api gas, kaca, sekop, gunting, klip plastik bening, bong, telepon genggam, serta uang tunai Rp525 ribu dan satu unit sepeda motor.

“Untuk tindakan selanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga, meminta keterangan, dan mempersiapkan barang bukti untuk uji lab di BPOM,” pungkas Faisal. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer