Mataram (Inside Lombok) – Saat ini warga atau pasien harus dihadapkan dengan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Ini dinilai cukup merepotkan warga, sebab pasien kini tidak lagi bebas menentukan faskes yang ingin dituju sebagai tempat berobat.
“Kalau keluhan banyak sekali, karena ada juga pasien yang sudah biasa berobat ke sini, tapi dengan adanya aturan dari BPJS jadi harus ke rumah sakit lain dulu. Karena aturannya seperti itu,” kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Mataram dr. Emirald Isfihan.
Pihaknya masih membahas dan mendiskusikan ini dengan BPJS Kesehatan. Meski peluang untuk mengubah aturan atau sistem ini kecil, namun ia tetap berharap ada kesepakatan yang dapat menguntungkan semua pihak, termasuk warga.
“Kita ini kan rujukan kelas B, pasien tidak bisa lagi langsung datang ke RS ini sebelum dirujuk ke RS kelas C atau D. Kasihan kemarin ada yang datang dari Lotim, harus balik lagi. Karena aturannya memang begini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Provinsi NTB dr. H.L. Herman Mahaputra, Mkes mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji hal ini. Persi akan mengambil sikap setelah kajian tentang aturan baru BPJS ini selesai dilakukan. Pihaknya juga banyak mendapatkan keluhan dari warga terkait rujukan berjenjang ini.
“Keluhan itu sudah ada, karena pasien ini kan dioper sana sini sebelum mendapatkan pelayanan. Belum tentu juga di rumah sakit yang menjadi rujukan awal itu saran dann prasarana serta SDM -nya tersedia. Ini justru merugikan pasien,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Ini membuat warga menjadi sedikit kerepotan. Sebab warga yang rumahnya dekat dengan rumah sakit tipe B atau A misalnya, tidak dapat langsung berobat. Karena harus lebih dulu dirujuk ke rumah sakit dengan tipe D atau C.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Mataram Kristandono mengatakan bahwa sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan sistem rujukan pasien. BPJS menilai sistem rujukan berjenjang dengan cara daring ini pada dasarnya akan lebih memudahkan pasien atau warga.
Pasalnya warga tidak perlu lagi merasa khawatir apakah rumah sakit yang dituju memiliki fasilitas, SDM bahkan ruangan kamar yang dibutuhkan. Pasien hanya perlu datang membawa surat rujukan, kemudian petugas rumah sakit akan mengantarkan ke kamar perawatan yang sudah disiapkan.
“Ini akan mempersingkat waktu dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dari faskes tingkat satu bisa langsung ke rumah sakit yang sudah memiliki fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan pasien,” kata Kristandono. (IL1)