Mataram (Inside Lombok) – BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk masyarakat mengurus surat izin mengemudi (SIM). Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nanti untuk pengurusan SIM yang menjadi syaratnya dia harus sebagai peserta BPJS kesehatan, memang sudah ada juga sosialisasi dari Korlantas polri,” kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Rabu (7/9).
Sebagai informasi, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo soal syarat bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri merencanakan kehadiran layanan BPJS Kesehatan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
“Kita masih tahap sosialisasi dulu, kita targetkan tahun ini (bisa terlaksana, red) termasuk data penghapusan ranmor,” tuturnya.
Aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regident Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. Bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mulai dari BPKB hingga STNK.
“Tujuannya mungkin di include-kan (antara BPJS kesehatan dan jasa Raharja), jika suatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas selain dapat asuransi dari Jasa Raharja, juga asuransi BPJS untuk bisa pengobatan,” terangnya.
Dikatakan hal ini tidak akan memberatkan masyarakat, karena banyak masyarakat yang juga sudah terdaftar BPJS kesehatan. Begitu juga dengan di Jasa Raharja.
“Dari pusat sudah mengambil kebijakan, melalui mekanisme yang sudah diteliti, tidak mungkin akan merugikan masyarakat, sudah pasti kebijakan tersebut akan pro dengan rakyat,” jelasnya. (dpi)