26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Penusukan Warga Pagesangan Timur: Sebelum Ditikam, Pelaku dan Korban Sempat Duel

Kasus Penusukan Warga Pagesangan Timur: Sebelum Ditikam, Pelaku dan Korban Sempat Duel

Mataram (Inside Lombok) – Peristiwa penusukan yang terjadi wilayah Pagesangan Timur, Selasa (6/9) malam akibatnya menghilang nyawa seorang pria paruh baya bernama Muhdan (45). Sebelum kejadian tersebut, korban dan pelaku diketahui sempat duel hingga akhirnya korban kena tikam dari senjata tajam yang digunakan pelaku.

Sat Reskrim Polresta Mataram pun melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) lanjutan di Kelurahan Pagesangan Timur, Rabu (07/09). “Jadi memang peristiwa yang kami temukan dari sudut pandang keluarga korban, bahwa pelaku secara frontal memancing kemarahan korban sehingga sempat duel sebentar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Korban yang mendapati pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) pun sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menghindar. Namun korban yang berlari terjatuh di selokan, dan saat itulah pelaku menusukkan sajam-nya ke tubuh korban.

“Dari hasil autopsi sementara kami sempat komunikasi dengan Dokter Arfi, menyampaikan terdapat ada enam luka, baik luka tusuk ataupun sayatan pada tubuh korban,” terang Astawa.

- Advertisement -

Dari enam luka terdapat, dua luka defensif atau pembelaan dan empat luka diserang atau ditusuk. Di mana dari empat luka tusuk tersebut ada dua bersifat fatal yaitu terkena tusukan di ketiak korban yang menembus pembuluh darah arteri menyebabkan pendarahan otak terhalang dan banyak darah keluar. Luka tersebut memiliki kedalaman sekitarnya 15 centimeter, dan luka kedua bersifat fatal di belakang punggung sebelah kanan yang mengenai organ hati

“Kalau dari penyampain dokter forensik penyebab kematian korban pendarahan yang cukup maksimal karena terdapatnya luka di dada ketiak bagian kiri menembus pembuluh darah arteri,” jelasnya.

Saat ini pelaku inisial M sudah diamankan dan sudah dikeluarkan surat penangkapan. Selain itu sudah dilakukan penahanan. Sedangkan untuk proses penyelidikan masih berjalan dengan berfokus dalam pengumpulan alat bukti, pada sangkaan pasal 338 dan 315 KUHP.

“Motifnya masih kita dalami, karena kami pun masih memeriksa keterangan para saksi dan juga mensinkronkan antara hasil olah TKP dengan keterangan saksi,” terang Astawa.

Sementara itu, informasi terkait pelaku yang diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa untuk melakukan kegiatan observasi kejiwaan. “Apakah nanti kesimpulan yang bersangkutan ada gangguan jiwa ataupun tidak nanti tergantung dari hasil observasi rumah sakit jiwa,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer