28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTak Jera, Dua Pria Asal Selong Kembali Terciduk Miliki Sabu

Tak Jera, Dua Pria Asal Selong Kembali Terciduk Miliki Sabu

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua orang pria inisial AS (30) dan S (28) asal Kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim) harus berurusan dengan polisi untuk kesekian kali. Keduanya diciduk tim Sat Resnarkoba Polres Lotim di Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong dan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan AS dan S berawal dari informasi yang didapatkan bahwa terdapat sebuah rumah sering terjadi transaksi sehingga langsung dilakukan pendalaman. “Berkat informasi itu kita langsung lakukan pendalaman,” kata Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada Inside Lombok, Jumat (24/02).

Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Satres Narkoba menemukan bahwa informasi dari masyarakat benar adanya, di mana keduanya terciduk hendak melakukan transaksi pada saung yang berada di kebun.

“Kami dapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika dan tim langsung menuju TKP,” tuturnya. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku S yang berada di kebun, di mana ia mengaku sedang membuat pagar bambu di kebun milik AS bersama dengan teman wanitanya.

“Kita temui terduga pelaku di kebun dan kita lakukan penggeledahan,” ucapnya. Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku langsung dilakukan. Namun pada terduga AS tak ditemukan barang mencurigakan. Akan tetapi pada S ditemukan satu poket klip jenis sabu.

Pada lubang bambu ditemukan plastik klip kosong, sebuah ponsel kecil

dan uang tunai sebesar Rp620.000. Terduga S pun mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari AS untuk dijual seharga Rp100 ribu per poketnya.

Tim kemudian bergerak menuju rumah terduga AS yang berjarak 50 meter dari kebun

untuk dilakukan pengembangan, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa bong, 2 bungkus klip kosong, sekop plastik, gunting dan korek api gas. Selain itu juga diamankan HP dan dompet milik AS yang berisi uang tunai sebesar Rp1.800.000

“Terduga pelaku AS ini sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama dan pernah di penjara sebelumnya,” ungkapnya. Adapun kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer