Mataram (Inside Lombok) – Pria di Mataram inisial BPH (26) harus berurusan lagi dengan petugas untuk ketiga kalinya. Soal tak jera, ia kembali diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama dengan 3 orang rekan lainnya atas kepemilikan sabu.
“Yang bersangkutan inisial BPH alamat Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dia sudah bolak balik diamankan atas dugaan kasus Narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (24/2).
Terduga pelaku kasus narkoba diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di pinggir jalan saat sedang menunggu seseorang, (23/02) sekitar pukul 18.00 Wita. “Setelah BPH ini kita amankan lalu dilakukan pengembangan ke salah satu rumah dan di kebun yang terletak di wilayah Cakranegara,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah dan kebun ditemukan barang bukti sabu seberat 1,42 gram. Setelah didapat barang bukti tersebut, terduga BPH diamankan beserta alat konsumsi, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai.
“Dari lokasi pengembangan tersebut diamankan 3 terduga lainnya, yakni RH (23), GOS (24) dan M (25) warga Cakranegara,” ucapnya.
Para terduga selanjutnya diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan di TKP. “Para terduga diancam dengan pasal 114, dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (dpi)