Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid selaku ketua satgas covid-19 Lobar memutuskan untuk membatalkan surat rekomendasi izin rencana penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Indonesia di Senggigi.
Rencana awal KLB itu akan digelar pada 20 Maret 2021 mendatang di Hotel Killa Senggigi. Namun ada tiga alasan Pemkab Lobar tidak memberi izin rencana pelaksanaan KLB tersebut. Selain tak berani ambil risiko untuk penyelenggaraan kegiatan yang mengundang banyak orang, mengingat masih tingginya laju penularan covid-19 di daerah ini. Namun ada hal lain yang juga turut menjadi pertimbangan.
Mulai dari adanya gugatan menolak pelaksanaan KLB itu melalui surat tertulis yang dilayangkan ke Bupati Lobar dari anggota IPPAT di beberapa wilayah Indonesia seperti Bali dan Jawa Timur. Kemudian disusul adanya aksi dari masyarakat gabungan pencinta damai NTB-Lombok. Serta yang terkahir berkaitan dengan keputusan rapat yang juga mempertimbangkan adanya gejolak pada IPPAT itu sendiri.
“Rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemda Lobar melalui satgas covid-19 dari hasil rapat, mengusulkan kepada Bupati untuk mencabut dan membatalkan itu” beber Kalak BPBD Lobar, Mahnan, saat ditemui di Lembar, Jum’at (12/03/2021).
Saat ini, disebutnya Bupati sudah menandatangani surat pencabutan dan pembatalan izin atas surat rekomendasi penyelenggaraan acara itu yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
“Dengan tiga dasar pertimbangan itu, Pemda Lobar melalui Satgas covid-19 telah membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan, tandatangan pembatalan itu per tanggal 10 Maret kemarin” tandasnya.
Mahnan pun menyebut bahwa masyarakat sebenarnya sudah mengetahui perihal rekomendasi yang sebelumnya sempat dikeluarkan oleh Pemda Lobar itu bukan merupakan izin pelaksanaan. Tetapi itu hanya sebagai dasar pertimbangan bagi mereka untuk bisa memperoleh izin.
Untuk diketahui, atas dasar rencana KLB IPPAT yang akan diselenggarakan di Senggigi itu memunculkan gejolak dalam internal IPPAT itu sendiri. Sehingga muncul gugatan yang telah teregister dengan perkara No. 172/Pdt.G/2021/PB.Jkt.Brt.033.