27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTak Pernah Ada Penyesuaian Tarif sejak 2017, Usaha Angkutan Meringis Hadapi Kenaikan...

Tak Pernah Ada Penyesuaian Tarif sejak 2017, Usaha Angkutan Meringis Hadapi Kenaikan BBM

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dampak kenaikan harga BBM membuat para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meringis. Lantaran, kondisi ini juga cukup berpengaruh pada operasional mereka.

Ketua Gapasdap cabang Lembar, Denny F. Anggoro mengakui kenaikan BBM turut mempengaruhi operasional penyeberangan. Karena tak bisa dipungkiri BBM merupakan komponen utama yang memerlukan biaya paling besar dalam proses operasional angkutan penyeberangan.

“Jadi harus ada penyesuaian (tarif penyeberangan), karena ini akan semakin memberatkan biaya operasional kapal,” ungkap Denny saat dikonfirmasi, Senin (19/09/2022).

Para pengusaha pun diakuinya mendorong agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian terhadap nasib pengusaha penyebrangan saat ini. “Pengusaha penyeberangan menjerit tidak pernah ada penyesuaian tarif semenjak 2020 lalu. Terakhir disesuaikan 2020 tapi tidak sesuai juga dengan usulan yang disampaikan Gapasdap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketum DPP Gapasdap, Khoirie Soetomo menuturkan bahwa sebenarnya sejak jauh hari sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi, DPP Gapasdap telah mengajukan penyesuaian tarif pada bulan Mei lalu. Hal ini mereka upayakan, karena penetapan tarif yang dinilai masih dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4 persen.

”Yang seharusnya kami terima tanggal 1 Mei 2020 terakhir angkutan penyeberangan disesuaikan dari waktu sebelumnya 1 Mei 2017. Permohonan tersebut belum juga dipenuhi oleh pemerintah. Padahal terjadi kenaikan BBM sebesar 32 persen,” protes Khoirie.

Menurutnya dengan beban kenaikan BBM tersebut kekurangan tarif yang seharusnya disesuaikan berada di kisaran 45-50 persen. Kondisi ini pun diakuinya, semakin menambah beban para pengusaha dalam operasional.

Pemerintah tanggal 15 September 2022 telah menetapkan Keputusan Menteri, No. 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Provinsi. Sesuai dengan surat tersebut terjadi kenaikan rata-rata sebesar 11,79 persen untuk 23 penyeberangan antar provinsi di Indonesia.

Dia menyebut, seharusnya keputusan itu berlaku tiga hari setelah ditandatangani. Namun malah ditarik kembali, padahal dari beberapa nominal yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan. Karena mereka memaklumi telah terjadi kenaikan harga BBM.

Besaran keputusan tarif itu pun diakuinya, masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap, yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM. Namun akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen. Tapi yang membuat mereka heran, mengapa keputusan itu tetap belum berlaku hingga kini. ”Kami sekarang menuntut keadilan,” tukasnya.

Ia pun menjelaskan angkutan penyeberangan tidak seperti moda angkutan lain yang dengan mudah menaikkan tarifnya setelah kenaikan BBM. Seperti angkutan bus yang bisa naik antara 50-100 persen. Pihak pengusaha disebutnya, masih mematuhi aturan yang ada. Namun jangan kemudian hal ini dianggap sebagai sesuatu yang remeh, sehingga proses penetapan tarif memakan waktu yang cukup lama dan terus diundur.

”Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menetapkan tarif, sebaiknya penetapan tarif diserahkan saja kepada asosiasi,” tegasnya. Cara mengambil keputusan itu pun sangat disayangkan, karena dinilai justru akan menenggelamkan industri angkutan penyeberangan nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah.

”Padahal penyeberangan ini melayani konektivitas antar wilayah 24/7/365 nonstop berjadwal tetap, isi atau kosong wajib berangkat melayani penumpang dan logistik nasional,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer