Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak Kecamatan Narmada mendukung penertiban kafe dan karaoke ilegal di wilayah Suranadi. Terlebih sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Lombok Barat, Suranadi adalah lokasi wisata, bukan tempat hiburan. Namun belakangan bisnis hiburan ilegal justru menjamur di kawasan itu.
“Kita telah sampaikan, silahkan kalau bapak-bapak mau berusaha (membuka bisnis hiburan, Red), coba usulkan untuk perubahan perda supaya dilegalkan usaha kafe dan karaoke ini di Suranadi,” tegas Camat Narmada, M. Busyairi saat ditemui di kantornya, Selasa (04/10/2022).
Namun selama Perda Tata Ruang di Lobar tak berubah, maka usaha hiburan yang dibuat di Suranadi tetap terhitung ilegal. Sehingga pihak-pihak terkait yang memiliki tanggung jawab akan melakukan berbagai upaya penutupan.
“Kalau menurut saya, perda yang berlaku sekarang sudah pas. Tinggal bagaimana penegakannya saja, upaya tegas dari pemerintah,” tegas Busyairi. Pihaknya khawatir, bila kondisi ini tetap dibiarkan maka dampak yang disebabkan sangat tidak baik bagi masyarakat setempat. Termasuk para pengunjung yang berwisata ke sana.
“Karena banyak sekali dampak negatifnya, tidak ada positifnya satu pun. Tidak akan sebanding PAD yang didapat dengan melegalkan usaha itu. Dibanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan,” ketus Busyairi.
Bahkan, ia mengaku oknum-oknum yang berinvestasi membuka usaha ilegal di kawasan itu kebanyakan dari luar Suranadi. Pihaknya memperkirakan, bisnis hiburan ilegal di kawasan itu kini sudah mencapai 30 unit lebih.
“Banyak orang dari luar, dari Kota Mataram. Ada oknum-oknum aparat juga yang buka usaha, kami dapat infonya,” beber Busyairi. Pihaknya tak memungkiri bahwa banyak laporan yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kafe dan karaoke ilegal tersebut. Namun, pihaknya mengaku tak berdaya, tanpa bantuan aparat penegak hukum.
“Pemerintah harus ambil alih, tegas, tutup semua. Supaya jangan masalah ini berlarut-larut terus,” tukasnya. Perlu adanya koordinasi dan sinergi antar berbagai unsur yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Termasuk masyarakat juga diharapkan ikut membantu.
Busyairi pun mengaku sejauh ini pemerintah desa setempat tak pernah mendapatkan keuntungan apa-apa, selain masalah yang ditimbulkan. “Ketika desa ingin tegas, tapi ada masyarakatnya sendiri yang juga bergerak di bidang usaha itu, dia tidak akan disukai oleh warganya itu. Kemudian kalau dia seolah-olah tutup mata, dia tidak akan disukai juga oleh warga yang tidak suka ada tempat itu. Jadi serba salah,” tandasnya. (yud)