28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTak Terima HP Jelek, Kawanan Begal Ini Todongkan Sajam Minta Motor Korban

Tak Terima HP Jelek, Kawanan Begal Ini Todongkan Sajam Minta Motor Korban

Pelaku pencurian dengan kekerasan (baju orens) di Mapolres Lombok Tengah. (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang warga desa Beleka kecamatan Praya Timur inisial HA (19) ditangkap polisi pada Sabtu (11/9/2021) pukul 01.30 WITA.

HA ditangkap karena merupakan salah satu terduga kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu.

“Pria kelahiran 4 Mei 2002 itu juga telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Janapria,”kata Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar, Minggu (12/9/2021).

Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WITA. Korban atas nama Gede Gandi Garte berangkat dari rumahnya di Kecamatan Janapria bersama satu orang temannya.

Sampai di Embung Jongkor desa Beleka, korban dihadang oleh pelaku yang berjumlah empat orang. Namun kedua korban berhasil kabur menyelamatkan diri. Para pelaku pun tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran.

“Setiba di jalan raya Dasan Tengah Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria,  korban bersama temannya dipepet dan dihadang oleh keempat pelaku sehingga korban berhenti,”ujarnya.

Saat itu korban diminta menyerahkan Hand Phone (HP). Akan tetapi pelaku tidak mau menerima HP tersebut karena menilai kondisinya sudah jelek.

Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan meminta korban menyerahkan sepeda motor Scoopy yang digunakan.

Setelah mengambil sepeda motor, keempat pelaku langsung melarikan sepeda motor itu ke arah Desa Beleka. “Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 20 juta,” katanya.

Begitu mendapat laporan tentang keberadaan pelaku, tim Puma bergegas menuju rumah kediaman pelaku di Desa Beleka dan melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan mendapat bagian uang sebesar Rp500 ribu. Polisi tetap membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer