25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaTaman Narmada Diklaim Oknum, Pemda Dinilai Lalai Perhatikan Situs Budaya

Taman Narmada Diklaim Oknum, Pemda Dinilai Lalai Perhatikan Situs Budaya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Anggota DRPD Lobar dapil IV Narmada-Lingsar kritik Pemda supaya persoalan cagar budaya Taman Narmada yang diklaim oleh oknum itu untuk dijadikan atensi serius. Agar hal semacam itu tidak terulang.

Pemda pun didorong supaya persoalan pengamanan dan pensertifikatan aset-aset penting bisa segera dilakukan. Dewan meminta Pemda, terlebih lagi Bupati, memberi atensi atas persoalan ini. Apalagi tiga kepala desa terlibat dalam mengeluarkan sporadik atas kepemilikan lahan cagar budaya yang seluas 4,8 hektarhe yang diklaim oleh oknum itu.

“Pembuatan sporadik itu sudah satu tahun dan kita baru tahu itu” kata H. Sardian, Usai rapat bersama BPKAD membahas persoalan tersebut, Rabu (17/02/2021).

Sehingga ia mempertanyakan hal itu kepada BPKAD, kenapa Pemda terkesan lalai dalam memperhatikan situs penting seperti Taman Narmada. Apalagi hingga bisa diklaim oleh oknum yang ingin menguasai tempat itu.

“Untuk menindaklanjuti itu, kami dari Dapil IV sudah menyiapkan spanduk untuk menyokong Pemda dalam menjaga aset yang merupakan cagar budaya itu. Termasuk juga nanti kami akan melakukan aksi” bebernya.

“Kami harapkan Pemda segera memberikan teguran terhadap tiga kepala desa yang sudah mengeluarkan sporadik itu. Karena ini aset negara, seharusnya pemerintah dan aparat desa menjadi ujung tombak dalam menjaga itu” tegas salah satu anggota DPRD Lobar Dapil IV Narmada-Lingsar ini.

Sehingga hal itu, kata dia dapat juga menjadi warning bagi kepala desa yang lain. Supaya ke depannya tidak gegabah dalam membuat sporadik. Apalagi itu menyangkut cagar budaya yang sudah diakui dalam SK yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata sejak tahun 2007 silam.

Walaupun mungkin mereka mendapatkan iming-iming untuk kepuasan pribadi, tetapi perlu diingat, kata Sardian, jangan sampai hal itu nantinya justru membuat mereka tersandung kasus hukum.

Dari lokasi yang sama, H. Jumahir yang juga anggota DPRD Lobar Dapil IV menuturkan, bahwa setelah Taman Narmada itu memperoleh SK cagar budaya dari kementerian. Taman itu pun memperoleh bantuan untuk direhabilitasi.

“Kita di DPRD Lobar lebih-lebih dari Dapil IV ini sangat menyayangkan tiga Kades yang mengeluarkan sporadik itu tanpa ada kordinasi dengan Pemda dan camat” katanya geram.

Sehingga dewan pun, memberi peringatan melalui asisten II Setda Lobar yang turut hadir dalam rapat itu. Untuk memberi peringatan kepada para Kades supaya lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan sporadik mengenai lahan yang dimiliki Pemda.

“Sekarang kami peroleh informasi bahwa dua desa sudah mencabut sporadik itu” ungkapnya.

Komisi I DPRD Lobar pun, ditutukan Jumahir, sudah meminta BPKAD untuk segera mengajukan permohonan pensertifikatan atas Taman Narmada yang memiliki luas 4,8 hektare itu supaya jelas dan menjadi pegangan bahwa itu adalah aset milik Pemda.

Dalam hal ini Pemda pun dinilai terlampau santai dalam mensertifikatkan fasilitas publik (taman Narmada) yang seharusnya sudah bersetifikat sebagai aset kepemilikan Pemda sejak awal.

“Sekarang kita baru mengetahui bahwa fasilitas umum itu belum disertifikatkan oleh Pemda yang seharusnya itu menjadi prioritas utama” kritiknya.

Bambang Khalid memberi penegasan serupa, bahwa anggota dewan Lobar dari Dapil IV berkomitmen untuk menjaga aset daerah yang menjadi identitas budaya daerah itu.

“Kami akan menjaga aset yang menjadi identitas budaya kami itu, khususnya untuk wilayah Narmada-Lingsar” pungkasnya.

Sementara itu, kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, beberapa waktu lalu mengakui bahwa pensertifikatan Taman Narmada itu sebenarnya sudah diajukan Pemda sejak tahun 2011 lalu, sebelum ia menjabat menjadi kepala BPKAD. Namun ia heran kenapa hingga saat ini hal itu tidak juga diproses.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer