28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTega, Kakek Ini Bertindak Asusila pada Remaja 13 Tahun

Tega, Kakek Ini Bertindak Asusila pada Remaja 13 Tahun

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang kakek berusi 58 tahun berinisial JM, Warga Desa Mesanggok Kecamatan Gerung ini. Kakek 58 tahun ini tega melakukan tindakan asusila keponakannya sendiri sebanyak empat kali.
Kelakuannya itu akhirnya terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya. Saat ditemukan istrinya, ia hendak menggauli korban. Pelaku kini sudah diamankan di Makopolres Lobar.

“Korban inisial SH 13 tahun, dimana korban ini masih ada hubungan keponakan dengan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono, Kamis (28/02/2019).

Pelaku sudah empat kali melakukan tindakan asusila itu sejak November 2018 lalu. Dari empat kali itu, pelaku benar-benar menggauli korban layaknya hubungan suami istri pada upaya ketiga kalinya.

Menurut Priyo, tindakan itu berawal dari kebiasaan korban yang meminta uang kepada pelaku. Pelaku memanfaatkan hal itu yang kemudian menjanjikan korban sebuah telepon genggam.

“Korban masih di bawah umur,” ujarnya.

Keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku yang kemudian melaporkannya ke polisi. Dari hasil visum ditemukan luka robek pada organ intim korban. Pihak kepolisian bertindak cepat dengan mengamankan pelaku.

“Dari keluarga korban ingin diproses secara hukum,” ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara paling lama 15 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer