28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTempat Hiburan di Lobar Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 11 Malam

Tempat Hiburan di Lobar Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 11 Malam

Razia masker yang dilakukan tim penegak Perda, beberapa waktu yang lalu di salah satu tempat hiburan malam di Senggigi. (Inside Lombok/dok).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat akui pemberian izin untuk jam operasi tempat hiburan malam di Senggigi masih dilakukan secara hati-hati. Terlebih saat ini masih masa PPKM,  kendati pun status Lobar sendiri sudah turun menjadi level 2.

“Boleh buka tapi sampai jam 11 dengan protokol kesehatan” tegas Fauzan Khalid, saat ditemui di Senggigi, Jum’at (10/09/2021).

Dirinya menyebut, sebelumnya ada permintaan dari para pengusaha hiburan malam. Supaya mereka bisa diberikan izin untuk beroperasi hingga pukul 01.00 Wita. Akan tetapi hal itu belum diizinkan oleh Pemda Lobar dan mereka hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 Wita atau pukul 11 malam.

“Itu yang ndak kita mau karena kita masih tetap harus hati-hati” imbuhnya.

Begitu pun dengan kegiatan pertemuan yang digelar di Senggigi, tetap diperbolehkan. Namun itu dikawal ketat Tim Satgas COVID-19 Lobar.

“Hampir tiga sampai lima kegiatan yang ada di Senggigi itu saya tanda tangani izinnya. Tapi itu wajib Prokes” tuturnya.

Bahkan untuk pelaku wisata di Senggigi sendiri, vaksinasinya pun untuk saat ini telah mencapai 90 persen lebih dan nyaris mencapai 100 persen. Namun, belum diizinkannya tempat hiburan dan lokasi wisata beroperasi 100 persen, lantaran masih adanya kekhawatiran. Belum bisa dipastikan 100 persen, masyarakat yang datang berkunjung telah divaksin.

“Dari izin-izin yang saya tanda tangani itu, ada poin poin yang harus dipenuhi” jelasnya.

Bahkan saat Lobar masih PPKM level 3, kuota operasi yang diizinkan maksimal hanya 30 persen dari kapasitas lokasi. Namun, setelah Lobar turun menjadi level 2, kini kuota itu bertambah menjadi 50 persen dari kapasitas.

Sementara itu Kapolres Lobar, AKBP Bagus S Wibowo menyebut, dengan turunnya Lombok Barat menjadi level 2 maka aktiviatas masyarakat akan kembali menyesuaikan.

“Kalau level 2 kan berarti mengarah pada situasi penyebaran COVID-19 yang dapat kita kendalikan. Dengan begitu, tentu aktivitas masyarakat kita sesuaikan” paparnya.

Sehingga pembatasan berbagai kegiatan masyarakat yang selama ini menjadi atensi, mulai bisa dikurangi dan disesuaikan. Namun, dalam situasi saat ini, kata dia, Prokes harus tetap menjadi yang utama harus diterapkan dalam beraktivitas.

“Tempat hiburan boleh buka yang penting Prokes, itu yang selalu kita tekankan” tandas Kapolres Lobar ini.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer