24.3 C
Mataram
Sabtu, 19 Juli 2025
BerandaBerita UtamaTerbukti Bawa Sabu Tujuh Kilo, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Bawa Sabu Tujuh Kilo, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut hukuman mati untuk tiga orang terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Loteng, Fajar Said selaku penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa inisial I, RA dan JB.

“Ketiga terdakwa tersebut kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total keseluruhan 7.044,91 gram,” terangnya, Kamis (27/3). Dirincikan, terdakwa I pertama membawa 1981,39 gram sabu, kemudian JBP membawa 3050,45 gram, dan terdakwa RA membawa 2013,07 gram.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan melebihi 5 lima gram.

“Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati,” tegasnya.

Terungkap dalam persidangan bahwa ketiga terdakwa membawa narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada seseorang di wilayah Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja. “Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena mereka diiming-imingi akan diberikan upah oleh pemberi instruksi,” katanya.

Ditegaskan Fajar, keputusan untuk menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa merupakan langkah tegas dan komitmen Kejari Loteng mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

“Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer