24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaTerbukti Cabuli Santriwatinya, Oknum Pimpinan Ponpes di Loteng Dituntut 19 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Santriwatinya, Oknum Pimpinan Ponpes di Loteng Dituntut 19 Tahun Penjara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut TQH, oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwatinya dengan tuntutan 19 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu mengatakan JPU yang menangani perkara tersebut telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa TQH, dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup.

TQH yang menjadi tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya. “Karena terdakwa merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban sehingga anak korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh terdakwa untuk bersetubuh,” ujarnya, Kamis (3/7).

Diungkapkan, TQH juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh di ruang kelas di lokasi pondok pesantren, sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan. Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua.

“Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.

Terhadap terdakwa, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 19 tahun penjara denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan bulan kurungan. “Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejari Loteng dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik. “Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya atau pledo,” katanya.

Pihaknya, mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu pihaknya juga meminta masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak. “Kami minta jangan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer