28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaTergiur Upah Rp300 Ribu, Oknum Honorer di Loteng Kedapatan Jual Sabu

Tergiur Upah Rp300 Ribu, Oknum Honorer di Loteng Kedapatan Jual Sabu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pegawai honorer berinisial ED (30) yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan penangkapan terduga ED dilakukan setelah sebelumnya berhasil menangkap terduga pelaku AP (37) di kosnya, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Kamis (04/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

“ED kita amankan Jumat (05/8) berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Rabu (10/8/2022) kemarin.

Dikatakan Hizkia, dari tangan terduga AP, pihaknya berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit alat komunikasi, uang sejumlah Rp287 ribu, satu tas warna hitam, buku rekening BCA dan serangkaian alat hisap.

Selain menangkap terduga AP dan ED, kata Hizkia, timnya juga berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku lainnya setelah melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika ini.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF (22) di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya,” ujarnya.

“Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 Wita, dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0.5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans,” jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat menerangkan untuk terduga pelaku ED yang merupakan seorang pegawai honorer di salah satu sekolah di Loteng ini, diduga melakukan pekerjaan haram tersebut karena tergiur keuntungan Rp300 ribu rupiah.

“Motifnya cuman cari keuntungan, diupah Rp300 ribu. Baru pertama kali, karena diupah, dia tergiur keuntungan tersebut, jadi mau itu,” katanya.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam disangkakan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer