33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTerjerat Hutang, Warga Pandan Salas Jual Berugak Orang

Terjerat Hutang, Warga Pandan Salas Jual Berugak Orang

Mataram (Inside Lombok) –Seorang pemuda inisial AR warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakra, Kota Mataram harus diamankan polisi karena nekat menjual berugak atau rumah panggung yang bukan miliknya. Dari keterangan terduga pelaku, hasil penjualan berugak tersebut akan digunakan untuk membayar hutang.

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar segera mengamankan AR setelah menerima laporan. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T.,S.I.K. mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (26/9) sekitar Pukul 18.00 Wita, di Dusun Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dijelaskan, awalnya AR menjual berugak yang diakuinya sebagai miliknya kepada korban. Setelah selesai bertransaksi, korban membongkar rumah panggung tersebut untuk dipindahkan ke tempat tinggalnya. Akan tetapi, gagal dilakukan karena pemilik asli berugak yang juga merupakan ibu AR datang menghentikan proses pemindahannya.

“Pelapor (korban, Red) terbujuk rayuan hingga berminat dan langsung melakukan transaksi jual beli dan membayar berugak tersebut. Setelah korban membayar rumah panggung tersebut kepada pelaku, di mana berselang beberapa minggu kemudian korban hendak membongkar dan memindahkan rumah panggung tersebut untuk dibawah kerumahnya,” jelas Astawa.

Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Karena penipuan yang dilakukan AR, kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,3 juta.

“Selanjutnya anggota opsnal sektor Lingsar melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku serta berhasil menangkap terduga pelaku,” ujarnya. Karena mengetahui dirinya bersalah, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain selembar bukti trasfer Bank BCA atas nama Dewi Oktariana, dua buah kwitansi pembayaran rumah panggung sebesar Rp.1000.000 dan Rp6,3 juta. Selain itu, selembar surat pernyataan Amirul Rachman, dan selembar bukti kepemilikan rumah panggung milik Hj. Noor Bajri.

“Untuk terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Lingsar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Astawa.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer