Lombok Tengah (Inside Lombok) – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) Inisial RF (35) bersama dua rekannya BRP (36), IBS (29) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika diputuskan menjalani rehabilitasi. Putusan itu berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.
Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah mulai menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram. Sebelumnya, ketiganya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat beberapa waktu lalu.
“Mereka hanya sebagai korban penyalahguna, sehingga diputuskan mereka ini menjalani rehabilitasi,” ucap Derpin, Jumat (9/6/2023). Pihaknya belum memastikan berapa lama para pelaku akan direhabilitasi, karena itu merupakan kewenangan pihak rumah sakit. “Bisa saja satu bulan, atau tiga bulan. Itu tergantung dari hasil perawatan di sana,” lanjutnya.
Kendati, atas keputusan untuk merehabilitasi para terduga tersebut, maka opsi untuk penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Artinya bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan. “Jadi karena mereka penyalahguna maka dianggap sebagai korban dan ketiganya mulai rehab sejak Senin kemarin,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Loteng, Muhammad Tauhid mengatakan dalam kasus yang menimpa politisi Partai Berkarya itu, pihaknya sedang menunggu hasil penanganan dan proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Setelah itu nanti kita akan minta Badan Kehormatan Dewan melihat seperti apa terkait persoalan ini,” katanya. Tauhid menjelaskan, pihaknya belum mengambil sikap terhadap status keanggotaan terduga RF yang terjerat kasus narkotika itu. Bahkan untuk melakukan pergantian antar Waktu (PAW) juga belum dibicarakan pihaknya.
“Jangan terlalu cepat, asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan. Itu kan sedang diproses aparat penegak hukum, ya kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,” tandasnya. (fhr)