26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalModus Kawanan Emak-Emak Pencopet, Ganti Kerudung untuk Kelabui Korban

Modus Kawanan Emak-Emak Pencopet, Ganti Kerudung untuk Kelabui Korban

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengungkap modus operandi komplotan copet yang beraksi di lokasi pengantaran jemaah haji di depan Kantor Bupati Loteng, Rabu (7/6) kemarin. Ternyata, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berdesakan di tengah para pengantar jemaah, kemudian segera mengganti kerudung yang dipakai untuk mengelabui korban.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, para pelaku mengaku kerap kali melakukan aksi pencopetan. “Mereka sengaja beraksi di tengah kerumunan agar tidak terlalu dicurigai. Setelah mereka berhasil kemudian ganti kerudung dan mencari target lain,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang pelaku. Antara lain tiga orang perempuan inisial R (50), U (50), S (55) dan dua orang laki-laki inisial M (58) dan S (56). Semuanya diketahui berasal dari wilayah Lombok Timur (Lotim).

“Mereka ini dari satu kampung di Kecamatan Sikur, Lotim. Tiga pelaku perempuan ini dua orang sebagai eksekutor sementara yang satunya lagi itu jadi tukang bawa hasil,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dikatakan, para pelaku sudah merencanakan aksinya sebelum ke lokasi. Di mana dua orang pelaku laki-laki tersebut berperan sebagai tukang ojek. Selain itu, mereka sudah berencana mencari lokasi baru jika aksi mereka di Loteng berhasil.

“Makanya mereka sudah tau tugas masing-masing saat beraksi. Bisa dibilang spesialis lah. Kalau mereka berhasil mereka sudah berencana mau ke Asrama Haji,” ujarnya. Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam berbagai merek yang diduga hasil copet para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” pungkasnya Hizkia. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer