25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTHR Tidak Sesuai, Karyawan di Mataram Banyak Adukan Perusahaan ke Disnaker

THR Tidak Sesuai, Karyawan di Mataram Banyak Adukan Perusahaan ke Disnaker

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Sejak pembuatan posko pada H-7 Idulfitri, sejumlah karyawan mulai mengadukan persoalan yang dihadapi di perusahaannya.

Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Selasa (26/4) di Mataram mengatakan, jika ada keluhan dari karyawan, maka pihaknya akan mendatangi perusahaan bersangkutan untuk mengetahui kondisinya.

“Kita datangi perusahaannya. Kita tanya, misalkan kalau THR-nya dicicil apa alasannya, kalau tidak dibayar apa alasannya,” katanya.

Pengaduan paling banyak dilakukan oleh karyawan melalui sistem daring atau aplikasi WhatsApp. Karena selain menerima pengaduan secara langsung, Pemda juga membuka layanan pengaduan melalui sistem daring.

“Banyak yang melalui WA karyawan-karyawan ngadu,” katanya.

Ia berharap, perusahaan bisa memberikan hak-hak karyawan, termasuk THR sesuai dengan ketentuan yaitu satu kali gaji. Pasalnya, karyawan memiliki andil cukup besar terhadap kemajuan perusahaan.

“Ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan. Karena karyawan punya andil terhadap perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Mataram, Aulia Purnama Sari mengatakan pihaknya sudah banyak menerima keluhan dari karyawan. Selama Ramadan ini, jumlah keluhan yang diterima berasal dari 20-an karyawan.

“Ini sudah saya jawab dari sejak tadi pagi keluhan karyawan. Keluhannya macam-macamnya, ada yang dicicil dan tidak dibayarkan sama sekali THR-nya. Kalau dicicil masih ada niat perusahaan untuk membayar THR karyawan,” katanya.

Sementara karyawan yang datang langsung ke Disnaker Kota Mataram baru satu karyawan. Keluhan paling banyak melalui WA dan sebagian karyawan juga ada yang bersurat. “Kalau yang datang langsung baru satu orang ini,” katanya.

Mediasi dengan pihak perusahaan biasanya akan langsung dilakukan oleh tim. Akan tetapi, melihat waktu yang terbatas dengan cuti bersama akan dilakukan setelah libur lebaran.

“Nanti kalau belum ketemu kita akan mediasi. Tapi setelah lebaran kalau mediasi, karena mempet bentar lagi libur. Kalau sekarang teman-teman sedang verifikasi ke beberapa perusahaan kaitannya dengan keluhan karyawan,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer