Lombok Timur (Inside Lombok) – Banyaknya protes dari berbagai pihak terhadap kebijakan Bupati Lotim yang meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi penyalur BPNT (bantuan pangan non tunai) untuk menghindari agen penyalur yang nakal. Kemensos pastikan tidak ada larangan terhadap BUMDes yang menjadi penyalur.
Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial, I Wayan Wirawan mengatakan, tidak ada larangan bagi siapapun yang ingin menjadi penyalur yang mampu memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut diserahkan kepala kepala daerah untuk mengatur dan meminta siapa saja menjadi penyalur.
“Kita tidak atur sedetail itu, intinya tidak ada larangan bagi BUMDes untuk menjadi penyalur,” ucapnya usai sosialisasi di Kantor Bupati Lotim, Senin (14/15).
Di dalam Pedoman Umum (Pedum) yang dibuat untuk seluruh indonesia memperbolehkan BUMDes sebagai penyalur, dan tidak ada larangan. Hanya saya ada ketentuan berlaku yang harus dipenuhi oleh BUMDes.
“Yang tahu semua kebutuhan masyarakat pasti orang desanya sendiri, tidak mungkin orang lain,” ujarnya.
Ketentuan bagi BUMDes yang dimaksud yaitu program bantuan itu bersifat tunai hanya mengacu pada 6T yakni Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu Dan Tepat Administrasi.
“Ketentuan teresebut yang harus dipenuhi BUMDes, dan itu kewenangan pemda untuk memilih siapa yang menjadi penyalur,” tutupnya.