Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pernikahan usia anak kembali terjadi di Lombok Tengah (Loteng).Pasangan UD (17) dan EB (15) warga kecamatan Batukliang Utara sudah melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Oktober lalu.
UD telah lama putus sekolah sejak ayahnya meninggal dunia. Adapun EB masih duduk di
bangku kelas 3 SMP.
Ketika ditemui wartawan di rumahnya yang berada di Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling Kecamatan Batukliang, Minggu (25/10/2020) lalu, EB menuturkan, dirinya memutuskan untuk menikah karena merasa menikah lebih baik baginya.
“Iya (karena mau menikah). Lebih baik menikah. Bingung mau ngapain. Kelamaan belajar di rumah. Saya tidak punya HP dan belajar di rumah teman”,katanya.
Terlalu lama belajar di rumah juga menjadi salah satu alasan EB menikah karena tidak memiliki HP untuk belajar daring.
Sementara itu, EB sudah lama terpisah dari kedua orangtuanya karena mereka telah bercerai. Ibunya telah menikah lagi dan ayahnya bekerja ke luar negeri. Sehingga dirinya hidup seadanya dengan neneknya.
Karena itu, ketika UD datang untuk meminta menikahinya kepada neneknya dia langsung setuju.
“Dia (UD) datang bersama kakak ipar untuk melamar. Setelah itu langsung dibawa ke sini (rumah UD)”,katanya.
Selang waktu dua minggu setelah lamaran tersebut, UD dan EB kemudian melangsungkan pernikahan dengan maskawin Rp1,5 juta.
EB meyakini UD akan memberikan hidup yang lebih baik baginya karena UD merupakan laki-laki pekerja keras. Mereka sudah lama saling kenal dan sering pergi jalan-jalan saat sekolah diliburkan karena pandemi Covid-19.
Namun, karena menikah di usia sekolah menyebabkan UD suaminya harus membayar denda kepada pihak sekolah sebesar Rp 2,5 juta.
“Itu untuk bayar denda kata sekolah”, lanjutnya.
EB juga mengaku kalau dia masih ingin melanjutkan sekolahnya meski sudah menyandang status istri.
Sementara itu, Kepala Dusun Kumbak Dalem desa Setiling, Abdul Hanan membenarkan adanya pernikahan anak yang terjadi terhadap warganya itu.
Dia mengatakan, pernikahan tersebut sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena khawatir kedua remaja itu akan dipisahkan.
“Kami tidak berani melapor karena keduanya masih di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan yang penting sah menurut agama,”ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga takut EB dan UD dipisahkan yang bisa menimbulkan masalah di dusun tersebut.