Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit tipe D.
Bupati KLU, Najmul Akhyar mengatakan dengan adanya pembangunan RSUD di wilayah Kecamatan Bayan nantinya akan beriringan untuk pembangunan yang lain seperti pemekaran kecamatan Bayan Barat serta fasilitas lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. “Setelah puskesmas ini berubah statusnya menjadi rumah sakit, maka harus ada puskesmas yang baru berada di Kecamatan Bayan. Ini sejalan dengan ikhtiar kami untuk membuat puskesmas khususnya di wilayah Bayan Barat,” ujarnya, Jumat (28/2)
Sebagai bentuk komitmen bersama memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya dibidang kesehatan. Untuk mempercepat realisasi tersebut, semua OPD diminta untuk segera bersama-sama menyusun apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Terutama meningkatkan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D. “Kami juga mengimbau kepada semua tenaga kesehatan untuk terus melayani masyarakat. Pelayan itu yang paling utama,” ucapnya.
Ditambahkan, Plt. Kadis Kesehatan Suhardi mengatakan, bahwa berdasarkan PMK 37 tahun 2020/2021 terkait dengan perizinan rumah sakit maka Puskesmas Bayan akan berubah statusnya menjadi rumah sakit tipe D pratama untuk rawat inap. Secara umum persyaratan perizinan sudah memenuhi syarat yang ada. “Syaratnya itu, diantaranya ada tempat tidur minimal sepuluh, dokter umum empat orang, dan dokter gigi satu orang serta perizinan operasional nantinya cukup dengan SK Bupati KLU,” ujarnya.
Kendati demikian, ada hal yang perlu diperhatikan nantinya, yaitu tata hukum yang harus dikuatkan sesuai peraturan yang berlaku dalam merubah status puskesmas menjadi rumah sakit. Saat ini persiapannya sudah cukup baik untuk peningkatan status puskesmas ini, tinggal menambahkan beberapa syarat lainnya yang dibutuhkan. “Persiapannya sudah mencapai di angka 60 persen, tinggal melengkapi apa yang kurang sehingga secepatnya akan terealisasikan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bayan, Rusniatun menerangkan Saat ini Puskesmas Bayan memiliki 110 tenaga kesehatan dimana terdiri dari 25 orang PNS , PPPK 11 orang, kontrak daerah 21 dan kontrak BLUD 53 orang. Dengan luas lahan Puskesmas Bayan mencapai 93 are , untuk rawat inap sudah ada 10 ruangan jumlah rujukan kita mencapai 1743 orang selama setahun, untuk penghargaan tertinggi Puskesmas Bayan mendapat penghargaan paripurna.
“Kami anggap ini sebagai penghargaan, karena telah mempertimbangkan perubahan status Puskesmas Bayan menjadi Rumah Sakit tipe D. Pelayanan akan kami tingkatkan lagi,” ujarnya. (dpi)