31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTipu Peserta CPNS Ratusan Juta, Oknum Jaksa Kejati NTB Ditahan

Tipu Peserta CPNS Ratusan Juta, Oknum Jaksa Kejati NTB Ditahan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berinisial EP ditahan atas kasus penipuan. Ia didapati menjanjikan korbannya lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Diketahui, beberapa waktu lalu EP telah dilaporkan atas dugaan penipuan oleh korbannya. Kejati NTB pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya pelaku ditahan.

“Pelaku inisial EP, dia telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan menjanjikan kepada beberapa (pihak) untuk dimasukkan sebagai pegawai,” ujar Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim, Senin (20/3).

EP disebut menjanjikan para korbannya bisa lulus seleksi CPNS di wilayah Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun untuk bisa lulus seleksi, korbannya dimintai sejumlah uang dengan nominal cukup besar.

- Advertisement -

Sayangnya, hingga pengumuman kelulusan, nama korbannya tak kunjung ada. Sehingga korban penipuan yang dilakukan EP ke Kejati NTB. “Ada yang dimintai Rp250 juta, ada yang ngasih Rp100 juta, ada Rp60 juta. Itu totalnya Rp756 juta, sehingga dari laporan tersebut kita sidik dan pidanakan,” terangnya.

Ada 9 orang korban dalam kasus tersebut, dan berasal dari berbagai wilayah, yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu. “Sudah dilakukan sejak 2020-2021 (tindak penipuan, Red). Pelaku sebagai Jaksa fungsional di Pidana Khusus Kejati NTB,” bebernya.

Ditegaskan, siapapun yang melakukan tindak pidana di ruang lingkup Kejaksaan maupun di luar, pihaknya tetap menindak dengan tegas tanpa pandang bulu. Karena siapapun yang salah tetap diproses sesuai hukum, termasuk kasus oknum jaksa di Kejati NTB yang melakukan penipuan tersebut.

“Jadi kita di sini Kejaksaan Tinggi tidak ingin disebut tajam ke luar, tumpul ke dalam. Kita tetap tajam ke dalam, tajam ke luar. Salah satu contohnya perkara ini dan dilakukan penahanan,” katanya. Sementara pelaku EP dikenakan pasal 11 dan pasal 12E UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer