31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTolak RUU Kesehatan, PPNI NTB Ancam Mogok Kerja

Tolak RUU Kesehatan, PPNI NTB Ancam Mogok Kerja

Mataram (Inside Lombok) – Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan Provinsi NTB mendatangi Kantor DPRD NTB, Senin (28/11) pagi. Mereka menyatakan sikap penolakan terhadap RUU kesehatan omnibus law.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTB, H. Muhir mengatakan dari aksi damai yang digelar melibatkan lima organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Apoteker dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia Provinsi NTB.

Dalam aksi yang digelar meminta pembahasan untuk pengesahan RUU kesehatan tidak lagi dilanjutkan. Karena jika ini terus berlanjut bahkan disahkan, maka seluruh perawat yang tergabung dalam PPNI NTB mengancam untuk mogok kerja. Hal ini tentunya akan menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“RUU Kesehatan ini dikeluarkan pada pembahasan omnibus law. Harapan kita bagaimana undang-undang ini tidak diikutkan dalam pembahasan. Kalau terus berlanjut kita semua organisasi profesi akan mogok nasional,” katanya, Senin (28/11) pagi.

Kedatangan massa aksi ke Kantor DPRD NTB untuk meminta agar pihak legislatif untuk ikut membantu menolak pembahasan tersebut. Karena penolakan ini tidak saja dari organisasi profesi di Provinsi NTB melainkan secara nasional. “Ini juga di tingkat nasional. Ini sekarang berjuang agar dikeluarkan dalam pembahasan omnibus law,” katanya.

Rencana mogok kerja ini akan dilakukan jika DPR RI tetap membahas RUU kesehatan dalam omnibus law. “Kalau terus pembahasan berlanjut ya langsung. Kita mogok nasional instruksi langsung dari pusat,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Komisi V DPRD NTB, H. Lalu Hardian Irfan mengatakan menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh organisasi profesi, DPRD NTB akan bersurat ke DPR RI untuk menunda pembahasan RUU kesehatan. Surat tersebut sebagai bentuk penolakan agar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum disahkan.

“Ini menunda untuk ditolak. Menunda untuk mengkaji dan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat termasuk organisasi profesi,” katanya.

Penolakan RUU kesehatan ini karena dikhawatirkan tahapan untuk mendapatkan sertifikasi profesi tersebut akan hilang. Misalnya, penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, penerbitan rekomendasi dan surat tanda registrasi (STR). Selain itu, dikhawatirkan akan ada tenaga kesehatan dari luar yang akan masuk dan pengawasan terhadap itu tidak mudah.

“Ini yang dikhawatirkan. Kemudian yang menjadi program dari organisasi profesi ini secara tidak langsung akan berdampak tidak baik kedepannya,” pungkasnya. Dari hasil pertemuan dengan Komisi V DPRD NTB akan ikut membantu menyuarakan di tingkat pusat. “Kita ada diapresiasi dan akan ikut membantu,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer