Lombok Timur (Inside Lombok) – Berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ada pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Sejak tanggal 01 April hingga 07 April 2020, Lapas Selong mengasimilasi sebanyak 59 warga binaan yang akan menjalani proses hukuman di rumahnya.
Kepala Lapas Selong, Herianto mengatakan, asimilasi ini dilaksanakan untuk mencegah over kapasitas dan mencegah penyebaran covid-19. Ini sesuai dengan PP Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
“Syarat-syarat untuk mendapatkan asimilasi yaitu, berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 masa pidana”, ucapnya, Rabu (08/04/2020).
Selain itu, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah akan diawasi oleh Badan Permasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Warga binaan yang mendapat asimilasi yaitu tindak pidana umum.
“Warga binaan yang tidak mendapat asimilasi yaitu tindak pidana khusus seperti kasus narkotika, korupsi, terorisme dan kejahatan luar biasa lainnya”, ujarnya.
Warga binaan yang mendapat asimilasi bukan berarti bebas. Namun, warga binaan yang diasimilasi menjalankan masa pidana di rumah dan tidak boleh keluar rumah sampai menunggu SK integrasinya keluar.
“Warga binaan yang mendapat asimilasi wajib lapor satu bulan sekali ke pihak Bapas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herianto meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang melihat para warga binaan yang keluyuran dalam masa asimilasinya, masyarakat dapat langsung melaporkan ke pihak Bapas. yang bersangkutan akan dimasukkan kembali ke dalam lapas karena tidak mengikuti prosedur yang ada.