Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB menerima laporan dari calon jemaah umrah salah satu travel umrah di Mataram yang tak kunjung diberangkatkan, padahal sudah membayar. Laporan dugaan penipuan itu pun telah ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag NTB ke Kemenag RI.
“Sudah ada yang lapor (jemaah) travel umrah M saja, itu sudah kita tindaklanjuti, dan sudah kita surati ke Kemenag pusat,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB, Hj. Eka Muftati’ah saat ditemui di kantornya, Senin (13/3).
Sebelum menindaklanjuti surat ke pusat, pihaknya sudah beberapa kali memanggil direktur travel umrah tersebut, tapi tak kunjung digubris. Bahkan pihaknya juga sudah mencari direktur dari travel tersebut agar dapat menemukan jalan tengah antara kedua belah pihak.
“Tiga kali kita panggil, kita bersurat tapi tidak datang. Sampai kita kasih surat peringatan dan kita lapor ke pusat, karena ini izinnya di pusat, bukan cabang,” tuturnya. Laporan dugaan penipuan diakui baru satu, meski ada 11 calon jemaah yang mengaku merasa dirugikan atas tindakan travel umrah tersebut yang tak kunjung memberangkatkan jemaah.
“Yang melaporkan ke sini baru bersurat satu kali dengan mewakili keluarganya. Kerugian sampai ratusan juta dengan paket-paket berbeda,” terangnya. Dikatakan, atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk izin usaha travel umrah tersebut akan dicabut. Jika memang surat dari pusat tidak digubris, seperti panggilan dari Kemenag NTB.
“Makanya dari pusat mungkin akan memanggil seperti kita tadi itu. Tapi kalau tidak merespon dan tidak memenuhi juga, bisa saja (dicabut izinnya), karena kewenangan untuk mencabut itu dari Kemenag pusat,” katanya.
Maka dari itu, Kemenag NTB memiliki satgas umrah dengan 9 stakeholder terkait yang dilibatkan untuk pengawasan. Mulai dari Kemenag, Polda, Kemenkumham, pol PP, Dinas Kesehatan, bandara, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.
“Kita juga sosialisasi kepada calon jemaah, yaitu 5 pasti umrah. Di antaranya, legalitas perusahaan travel, jadwal pemberangkatan, jadwal penerbang, akomodasi, visanya. Jika sampai terjadi penipuan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga pengawasan legalitas di Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 5 dan 6 tahun 2021. Di mana dari kemenag pusat sampai kabupaten itu diminta melakukan pengawasan dari segi legalitasnya, apakah sudah terdaftar di kementerian agama atau tidak.
“Kalau di kita (travel umrah yang terdata, Red) sudah terdaftar semua (legalitasnya),” tandasnya. (dpi)