26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaTriwulan Pertama 2022, Ada 154 CPMI NTB Unprosedural

Triwulan Pertama 2022, Ada 154 CPMI NTB Unprosedural

Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Pada triwulan pertama tahun 2022, tercatat 154 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) gagal diberangkatkan. Pasalnya, mereka berusaha berangkat unprosedural. Padahal, pemberangkatan tanpa mengikuti aturan resmi sangat berisiko dari sisi perlindungan.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa Selasa (29/3) di Mataram mengatakan, jumlah CPMI yang unprosedural tahun ini disebut meningkat jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Di mana, tahun 2021 jumlah CPMI yang unprosedural yaitu sebanyak 216 orang.

“Minggu lalu ada 16 CPMI yang dicegah keberangkatannya. Mereka akan kerja secara unprosedural ke negara-negara kawasan Timur Tengah utk jabatan asisten rumah tangga atau domestic worker,” ujarnya.

Diterangkan, sejak 2015 Pemerintah Indonesia telah memoratorium penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah. Khususnya untuk jabatan asisten rumah tangga. “Bekerja secara unprosedural sangat berisiko dari sisi perlindungan,” jelas Abri.

- Advertisement -

Dirincikan, sebanyak 154 CPMI uprosedural 2022 ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 65 orang, Lombok Barat 11 orang, Kota Mataram satu orang, Lombok Utara 16 orang dan Lombok Timur 48 orang. Selain itu, di Kabupaten Bima sebanyak empat orang, Sumbawa 16 orang, dan Dompu satu orang.

Rata-rata negara tujuan yaitu Malaysia sebanyak 59 orang, Uni Emirat Arab 51 orang, Qatar tiga orang dan Saudi Arabia 41 orang. Berdasarkan catatan BP2MI, proses keberangkatan CPMI unprosedural biasanya difasilitasi oleh para sindikat.

Ditegaskan Abri, sindikat yang dimaksud perlu perhatian bersama untuk upaya pemberantasan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. “Bekerja ke luar negeri harus prosedur dan berkompetensi atau memiliki keterampilan,” ujarnya.

Abri melanjutkan, peran instansi sangat dibutuhkan untuk bisa menyiapkan PMI yang terampil seperti diamanatkan di UU nomor tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Diakui ada beberapa hal yang menjadi penyebab masih banyaknya CPMI yang berangkat secara prosedural. Misalnya, masalah sosial ekonomi, berpendidikan rendah dan minim keterampilan.

“Tidak terserap di pasar kerja dalam negeri. Sebagian besar mereka berpendidikan rendah dan minim keterampilan. Padahal Bekerja ke luar negeri harus terampil dan berkompetensi,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer