32.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaBerita UtamaUMP NTB 2023 Diprediksi Naik Rp118 Ribu

UMP NTB 2023 Diprediksi Naik Rp118 Ribu

Mataram (Inside Lombok) – Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB pada 2023 mendatang diprediksi naik 5,38 persen. Pembahasan kenaikan UMP ini sudah dilakukan melalui rapat internal oleh dewan pengupahan, pemerintah, pengusaha serta perwakilan serikat pekerja.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Sahri mengatakan dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Berdasarkan Data BPS, pertumbuhan ekonomi NTB 2022 sebesar 5,98 persen dan inflasi 6,84 persen. Untuk itu dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2.325.867 atau naik Rp118.655 atau 5,38 persen, dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2.207.212,” ujar Dr. Sahri usai menggelar rapat internal, Selesa (15/11).

Dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36/2021 tentang pengupahan, disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada,” tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan pemerintah provinsi NTB melalui Disnakertrans NTB melaksanakan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan NTB untuk persiapan penetapan UMP 2023. Rapat yang digelar pada Selasa (15/11), adalah rapat persiapan bersama seluruh unsur dewan pengupahan provinsi NTB. Di antaranya dari unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB.

“Hasil rapat hari ini akan kita bawa dan bahas bersama pada sidang dewan pengupahan yang akan kita laksanakan pada hari Jumat (18/11) di Kantor Gubernur NTB,” terangnya.

Jika melihat beberapa tahun belakangan ini, UMP di NTB memang sempat tidak naik karena kondisi pandemi Covid-19. Kemudian di 2022 UMP NTB naik 1,07 persen, sedangkan UMP 2023 akan segera dilakukan pembahasan.

Kendati berapa besar kenaikan upah tahun depan, dipastikan tidak kurang dari nilai UMP tahun lalu. Sedangkan UMK kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP. Jika kondisi pertumbuhan ekonomi daerah tidak ada kenaikan, maka tidak boleh menurunkan UMP/UMK dari tahun lalu.

“Nanti hasil sidang Dewan Pengupahan akan memberikan masukan ke Gubernur NTB dalam menetapkan UMP tahun 2023. Penetapan upah dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenaker akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan. Hitungan itu menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP No.36/2021. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer