29.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaKriminalAsyik Main Togel di Rumah, IGS Tak Berkutik Diamankan Polisi

Asyik Main Togel di Rumah, IGS Tak Berkutik Diamankan Polisi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang warga Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara saat tengah asyik bermain judi online jenis togel. Terduga pelaku berinisial IGS (45) tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya, Rabu (20/11) sore, sekitar pukul 18:00 Wita.

Penangkapan terduga pelaku IGS berawal dari adanya informasi masyarakat terkait menjamurnya judi online di wilayah Pemenang. Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan guna memastikan laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami temukan terduga pelaku saudara IGS (45) alamat Kecamatan Pemenang. Saat diamankan pelaku sedang bermain judi online (judol) di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (21/11).

Diketahui, IGS kerap bermain judi online hingga dianggap meresahkan masyarakat, lantaran terduga pelaku juga menjual nomor togel. Bahkan aksinya ini sudah dilakukan sejak lama, sehingga dikhawatirkan akan merambah lebih luas lagi, terutama di sekitar tempat tinggalnya.

- Advertisement -

“Terduga pelaku setelah melakukan interogasi, mengaku sudah menggeluti kegiatan jual beli togel kurang lebih satu tahun di salah satu situs togel. Dimana awalnya dia melakukan deposit menggunakan rekeningnya sendiri,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, buku rekening, ATM dan HP yang digunakan terduga pelaku sebagai alat untuk bermain judi online. Atas perbuatannya terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

“Atas kejadian ini kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat. Reskrim Polres Lombok Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan pelaku judi online ini kami lakukan dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto pemberantasan judi online,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer